Pendaftaran calon perseorangan Pilkada Banyumas dimulai
Minggu, 5 Mei 2024 6:01 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten BanyumasSidiq Fathoni dalam Sosialisasi Tahapan dan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 di Watu Dungkul, Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Sabtu (4/5/2024). ANTARA/Sumarwoto
Banyumas (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengingatkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pilkada Banyumas 2024 harus benar-benar memerhatikan syarat dukungan.
"Sampai saat sekarang memang belum ada calon perseorangan yang bertanya atau datang ke KPU Kabupaten Banyumas," kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni usai Sosialisasi Tahapan dan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 di Watu Dungkul, Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Sabtu.
Oleh karena menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyumas, kata dia, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat Banyumas yang ingin ikut Pilkada Banyumas 2024 dengan maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengumumkan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada tanggal 5-7 Mei, sedangkan penyerahan dukungan oleh pasangan bakal calon perseorangan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024.
"Selanjutnya ada verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan seterusnya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas itu.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan dukungan merupakan persyaratan yang paling penting bagi pasangan bakal calon perseorangan.
Dalam hal ini, kata dia, pasangan bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan paling sedikit 89.874 orang atau 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya, yakni DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 1.382.671 jiwa.
Menurut dia, dukungan tersebut berasal dari warga Kabupaten Banyumas yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan minimal harus tersebar di 14 kecamatan atau 50 persen kecamatan yang ada di Banyumas.
Selain dibuktikan dengan KTP elektronik, lanjut dia, dukungan tersebut harus dilampiri surat pernyataan dari warga yang mendukungnya dan selanjutnya diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang akan disiapkan oleh KPU.
"Meskipun penghitungan jumlah minimal dukungan calon perseorangan itu mengacu pada DPT Pemilu 2024, jumlah pemilih pada DPT Pilkada Banyumas 2024 dapat dipastikan akan bertambah," katanya.
Ia mengatakan penambahan DPT tersebut di antaranya berasal dari daftar pemilih khusus (DPK) yang ada pada Pemilu 2024 serta adanya warga yang baru memiliki hak pilih seperti telah berusia 17 tahun saat pilkada atau pensiun dari TNI/Polri.
"Oleh karena itu, nanti akan ada pemutakhiran data pemilih dengan memasukkan warga yang kemarin masuk DPK ataupun pemilih-pemilih baru," kata Fathoni.
Pilkada Banyumas 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang ditujukan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
"Sampai saat sekarang memang belum ada calon perseorangan yang bertanya atau datang ke KPU Kabupaten Banyumas," kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni usai Sosialisasi Tahapan dan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 di Watu Dungkul, Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Sabtu.
Oleh karena menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyumas, kata dia, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat Banyumas yang ingin ikut Pilkada Banyumas 2024 dengan maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengumumkan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada tanggal 5-7 Mei, sedangkan penyerahan dukungan oleh pasangan bakal calon perseorangan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024.
"Selanjutnya ada verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan seterusnya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas itu.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan dukungan merupakan persyaratan yang paling penting bagi pasangan bakal calon perseorangan.
Dalam hal ini, kata dia, pasangan bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan paling sedikit 89.874 orang atau 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya, yakni DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 1.382.671 jiwa.
Menurut dia, dukungan tersebut berasal dari warga Kabupaten Banyumas yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan minimal harus tersebar di 14 kecamatan atau 50 persen kecamatan yang ada di Banyumas.
Selain dibuktikan dengan KTP elektronik, lanjut dia, dukungan tersebut harus dilampiri surat pernyataan dari warga yang mendukungnya dan selanjutnya diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang akan disiapkan oleh KPU.
"Meskipun penghitungan jumlah minimal dukungan calon perseorangan itu mengacu pada DPT Pemilu 2024, jumlah pemilih pada DPT Pilkada Banyumas 2024 dapat dipastikan akan bertambah," katanya.
Ia mengatakan penambahan DPT tersebut di antaranya berasal dari daftar pemilih khusus (DPK) yang ada pada Pemilu 2024 serta adanya warga yang baru memiliki hak pilih seperti telah berusia 17 tahun saat pilkada atau pensiun dari TNI/Polri.
"Oleh karena itu, nanti akan ada pemutakhiran data pemilih dengan memasukkan warga yang kemarin masuk DPK ataupun pemilih-pemilih baru," kata Fathoni.
Pilkada Banyumas 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang ditujukan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024