Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung menyatakan tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024.

Hingga Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB, kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois, tidak ada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan.

"KPU Kabupaten Temanggung dan Bawaslu Temanggung melakukan kegiatan penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung," katanya di Temanggung, Senin.

Henry menyebutkan syarat jumlah dukungan minimal sebanyak 46.205 fotokopi KTP elektronik yang tersebar minimal 11 kecamatan di Kabupaten Temanggung.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan memperhatikan Keputusan KPU Nomor 254 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ia berterima kasih kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan dalam penyebaran informasi yang masif kepada seluruh masyarakat terkait dengan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.

"KPU Kabupaten Temanggung mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dan berpartisipasi aktif dalam menyukseskan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024," katanya.

Baca juga: Pilgub Jateng 2024 tanpa calon perseorangan