Dr. Supari jadi anggota Dewan Kehormatan Peradi Kota Semarang
Selasa, 14 Mei 2024 14:53 WIB
Rektor USM, Dr. Supari ST MT (kedua dari kiri) bersama 11 orang dikukuhkan menjadi anggota Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Kota Semarang periode 2023 – 2026. Dok. USM
Semarang (ANTARA) - Rektor USM, Dr. Supari ST MT bersama 11 orang lain dikukuhkan sebagai anggota Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Kota Semarang periode 2023 – 2026.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Kota Semarang dilakukan di Hotel MG Setos, Semarang, pada 11 Mei 2024. Pelantikan DKD dirangkai dengan acara Halalbihalal dan Rapat Anggota Cabang (RAC) Peradi Kota Semarang.
Pelantikan 12 personel DKD Peradi Kota Semarang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Dr Adardam Ahyar SH MH yang hadir mewakili Ketua DPN Peradi Pusat, Prof Dr Otto Hasibuan SH MCL MM.
Ke-12 orang anggota DKD Peradi Kota Semarang adalah Dr H Jawade Hafidz SH MH (Ketua), M Ali Purnomo SH MHum MH (Sekretaris), Dr Bambang Joyo Sumpeno SH MHum (Anggota), Agus Nurudin SH CN MH, H Ansori Harsa SH MM, Saksono Yudiantoro SH MH, Hj Asih Budiastuti SH CN, Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum, Dr Ani Triwati SH MH, Bona Ventura Sulistiana SH MH, Dr Ferdinandus Hindiarto SPsi MSi, Dr Supari Priambodo ST MT.
Ketua DPC Peradi Kota Semarang Kairul Anwar menyambut baik atas pelantikan DKD Peradi Kota Semarang.
Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya ini membutuhkan dukungan semua pihak guna melakukan pengawasan terkait program kerja yang dilakukannya.
''Hari ini DKD yang baru saja dilantik dan sudah dibebankan untuk menyelesaikan 13 berkas pengaduan atau pelanggaran terkait kode etik advokat. Mulai besok anggota DKD sudah harus melakukan sidang terkait hal ini,'' kata Kairul.
Dari jumlah itu, pengawasan kerja terkait kode etik jabatan advokat yang diembannya membutuhkan pemantauan yang akan dilakukan DKD.
Kairul berharap, semua advokat anggota DPC Peradi Kota Semarang, menjalankan tugas dengan baik dan benar.
Pihaknya ingin semua anggota DPC Peradi Kota Semarang bisa total mengabdi sesuai profesinya, dan tidak setengah-setengah.
''Saat ini anggota Peradi Kota Semarang berjumlah 1.970 orang. Dari jumlah itu, pengawasan kerja terkait kode etik jabatan advokat membutuhkan pemantauan yang akan dilakukan DKD,'' paparnya.
Kairul mengaku bahagia karena saat ini anggota sudah menunjukkan bahwa kebersamaan di Peradi Semarang itu sangat kuat. Kebersamaan ini juga mempersatukan perbedaan, sehingga bisa bersama-sama berkarya, melakukan sesuatu yang lebih besar, lebih baik, bagi profesi advokat sesuai kode etik.
Ketua DKD terpilih yakni Dr H Jawade Hafidz SH MH kapada wartawan mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan 13 berkas perkara pelanggaran etika, yang dilakukan oleh beberapa advokat.
''Saat ini ada sekitar 13 berkas pengaduan terkait pelanggaran kode etik advokat, yang harus segera kami selesaikan. Sebanyak 13 berkas pengaduan itu berasal dari masyarakat umum maupun dari sesama advokat,'' kata Jawade.
Menurut Jawade, tugas sebagai DKD yang terdiri atas 12 personel saat ini sangat berat namun penting, sekaligus sebagai penegak kode etik anggota Peradi.
Kedepan, DKD akan lebih serius dalam pengawasan dan penegakan aturan kode etik advokat.
Adapun acara halalbihalal diisi dengan tausiah agama Islam yang disampaikan oleh Ustaz Dimas Ana Fadli. Dalam tausiahnya Ustaz Dimas menyampaikan pentingnya menjaga silaturahmi menjaga hubungan yang baik, tidak hanya dengan orang seagama, namun juga dengan semua orang. Sekaligus juga pentingnya untuk bisa saling bermaaf-maafan antara satu dengan yang lain. Meminta maaf dan memberi maaf tidak harus menunggu momentum halalbihalal, namun bisa dilakukan kapan saja.***
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Kota Semarang dilakukan di Hotel MG Setos, Semarang, pada 11 Mei 2024. Pelantikan DKD dirangkai dengan acara Halalbihalal dan Rapat Anggota Cabang (RAC) Peradi Kota Semarang.
Pelantikan 12 personel DKD Peradi Kota Semarang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Dr Adardam Ahyar SH MH yang hadir mewakili Ketua DPN Peradi Pusat, Prof Dr Otto Hasibuan SH MCL MM.
Ke-12 orang anggota DKD Peradi Kota Semarang adalah Dr H Jawade Hafidz SH MH (Ketua), M Ali Purnomo SH MHum MH (Sekretaris), Dr Bambang Joyo Sumpeno SH MHum (Anggota), Agus Nurudin SH CN MH, H Ansori Harsa SH MM, Saksono Yudiantoro SH MH, Hj Asih Budiastuti SH CN, Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum, Dr Ani Triwati SH MH, Bona Ventura Sulistiana SH MH, Dr Ferdinandus Hindiarto SPsi MSi, Dr Supari Priambodo ST MT.
Ketua DPC Peradi Kota Semarang Kairul Anwar menyambut baik atas pelantikan DKD Peradi Kota Semarang.
Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya ini membutuhkan dukungan semua pihak guna melakukan pengawasan terkait program kerja yang dilakukannya.
''Hari ini DKD yang baru saja dilantik dan sudah dibebankan untuk menyelesaikan 13 berkas pengaduan atau pelanggaran terkait kode etik advokat. Mulai besok anggota DKD sudah harus melakukan sidang terkait hal ini,'' kata Kairul.
Dari jumlah itu, pengawasan kerja terkait kode etik jabatan advokat yang diembannya membutuhkan pemantauan yang akan dilakukan DKD.
Kairul berharap, semua advokat anggota DPC Peradi Kota Semarang, menjalankan tugas dengan baik dan benar.
Pihaknya ingin semua anggota DPC Peradi Kota Semarang bisa total mengabdi sesuai profesinya, dan tidak setengah-setengah.
''Saat ini anggota Peradi Kota Semarang berjumlah 1.970 orang. Dari jumlah itu, pengawasan kerja terkait kode etik jabatan advokat membutuhkan pemantauan yang akan dilakukan DKD,'' paparnya.
Kairul mengaku bahagia karena saat ini anggota sudah menunjukkan bahwa kebersamaan di Peradi Semarang itu sangat kuat. Kebersamaan ini juga mempersatukan perbedaan, sehingga bisa bersama-sama berkarya, melakukan sesuatu yang lebih besar, lebih baik, bagi profesi advokat sesuai kode etik.
Ketua DKD terpilih yakni Dr H Jawade Hafidz SH MH kapada wartawan mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan 13 berkas perkara pelanggaran etika, yang dilakukan oleh beberapa advokat.
''Saat ini ada sekitar 13 berkas pengaduan terkait pelanggaran kode etik advokat, yang harus segera kami selesaikan. Sebanyak 13 berkas pengaduan itu berasal dari masyarakat umum maupun dari sesama advokat,'' kata Jawade.
Menurut Jawade, tugas sebagai DKD yang terdiri atas 12 personel saat ini sangat berat namun penting, sekaligus sebagai penegak kode etik anggota Peradi.
Kedepan, DKD akan lebih serius dalam pengawasan dan penegakan aturan kode etik advokat.
Adapun acara halalbihalal diisi dengan tausiah agama Islam yang disampaikan oleh Ustaz Dimas Ana Fadli. Dalam tausiahnya Ustaz Dimas menyampaikan pentingnya menjaga silaturahmi menjaga hubungan yang baik, tidak hanya dengan orang seagama, namun juga dengan semua orang. Sekaligus juga pentingnya untuk bisa saling bermaaf-maafan antara satu dengan yang lain. Meminta maaf dan memberi maaf tidak harus menunggu momentum halalbihalal, namun bisa dilakukan kapan saja.***
Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB