Tim Kemenkumham Jateng wawancarai pemohon kewarganegaraan RI
Selasa, 4 Juni 2024 19:32 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali melakukan uji wawancara terhadap seorang pemohon pewarganegaraan di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (4/6). Dok. Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali melakukan uji wawancara terhadap seorang pemohon pewarganegaraan di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (4/6).
Langkah ini merupakan bagian dari pemberian layanan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh warga negara asing.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan memimpin sekaligus membuka kegiatan.
“Tim verifikasi mengajukan sejumlah pertanyaan mulai wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal serta riwayat kesehatan,” ujar Anggiat.
Hadir sebagai pewawancara, Perwakilan dari Polda Jawa Tengah, perwakilan dari Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Perwakilan Kanwil Kemenag Jateng, Perwakilan dari Kanwil DJP Jateng, serta Dinkes Provinsi Jateng.
Adapun seorang pemohon pewarganegaraan adalah Hassanain Mohammad Na’im yang merupakan WNA asal USA.
Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia, serta meminta pemohon untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi.
Sebagai informasi, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pada pasal 8, disebutkan bahwa Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara ini. ***
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
Langkah ini merupakan bagian dari pemberian layanan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh warga negara asing.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan memimpin sekaligus membuka kegiatan.
“Tim verifikasi mengajukan sejumlah pertanyaan mulai wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal serta riwayat kesehatan,” ujar Anggiat.
Hadir sebagai pewawancara, Perwakilan dari Polda Jawa Tengah, perwakilan dari Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Perwakilan Kanwil Kemenag Jateng, Perwakilan dari Kanwil DJP Jateng, serta Dinkes Provinsi Jateng.
Adapun seorang pemohon pewarganegaraan adalah Hassanain Mohammad Na’im yang merupakan WNA asal USA.
Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia, serta meminta pemohon untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi.
Sebagai informasi, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pada pasal 8, disebutkan bahwa Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara ini. ***
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB