Polrestabes Semarang ringkus pencuri spesialis perkantoran
Kamis, 20 Juni 2024 8:44 WIB
Tersangka pencurian spesialis perkantoran dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus seorang pencuri spesialis perkantoran di Ibu Kota Jawa Tengah yang beraksi pada siang hari.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka HRR (23) warga Kota Magelang sudah beraksi di tiga lokasi.
Menurut dia, pelaku beraksi di dua dealer dan sebuah sekolah.
"Pelaku berpura-pura akan membeli kendaraan saat jam makan siang," katanya.
Saat pegawai dealer lengah, kata dia, pelaku kemudian mengambil komputer jinjing dan telepon seluler.
Selain di Semarang, lanjut dia, pelaku juga pernah beraksi di sebuah dealer wilayah Karangjati, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk biaya kuliah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Polres Temanggung tangkap KKB
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka HRR (23) warga Kota Magelang sudah beraksi di tiga lokasi.
Menurut dia, pelaku beraksi di dua dealer dan sebuah sekolah.
"Pelaku berpura-pura akan membeli kendaraan saat jam makan siang," katanya.
Saat pegawai dealer lengah, kata dia, pelaku kemudian mengambil komputer jinjing dan telepon seluler.
Selain di Semarang, lanjut dia, pelaku juga pernah beraksi di sebuah dealer wilayah Karangjati, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk biaya kuliah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Polres Temanggung tangkap KKB
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Investigasi perundungan mahasiswi PPDS Undip, Kemenkes-RSUP dr Kariadi ikut bertanggung jawab
08 September 2024 16:31 WIB
Mantan Ketua IDI pertanyakan penghentian aktivitas klinis Dekan FK Undip
03 September 2024 14:33 WIB
Soal mahasiswi PPDS Undip, Dokter forensik: penetapan bunuh diri harus dari penyidik
26 August 2024 19:50 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB