Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang mengamankan barang bukti 3,3 kg sabu-sabu selama 20 hari Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) pada bulan Mei 2024.

"Barang bukti itu diungkap dari 23 kasus," kata Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Edi Sutrisno di Semarang, Selasa

Dari pengungkapan itu, lanjut dia, polisi menangkap 36 pelaku, sebanyak 26 tersangka di antaranya merupakan pengedar.

Selain itu, kata dia, terdapat lima tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 50 butir ekstasi, 37 gram ganja, serta 5,23 gram tembakau sintetis.

Dalam aksinya, para pengedar ini memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barang haram tersebut.

Selain itu, kata dia, penggunaan sandi-sandi tertentu dalam bertransaksi juga membutuhkan kejelian petugas untuk pengungkapan.

Jaringan terputus dalam bisnis narkoba, menurut dia, menjadi pekerjaan rumah kepolisian dalam upaya pengungkapan dan penindakan peredaran di tengah masyarakat.