Polresta Surakarta targetkan Solo bebas miras
Minggu, 30 Juni 2024 6:19 WIB
Operasi Cipta Kondusif oleh Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (29/6/2024). ANTARA/HO-Polresta Surakarta
Solo (ANTARA) - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menggencarkan Operasi Cipta Kondusif untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan sasaran senjata tajam, minuman keras dan aksi premanisme lain.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo yang mewakili Kapolresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Minggu mengatakan razia dan patroli dilakukan ke sejumlah titik lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan minuman keras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu, pihaknya mengamankan barang bukti puluhan botol miras dari berbagai jenis dan merek.
"Dari hasil kegiatan operasi ini kami berhasil menyita barang bukti miras sebanyak 42 botol dengan rincian 15 botol air mineral ukuran 1.600 ml berisi ciu, 18 botol air mineral ukuran 1.600 ml berisi ciu leci, dan sembilan botol miras merek Kawa kawa," katanya.
Pada operasi tersebut, pihaknya mengamankan penjual atau penyedia miras inisial SR berusia 42 tahun di rumahnya di Cinderejo Lor, Banjarsari, Kota Surakarta.
"Selanjutnya penjual beserta barang bukti miras dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur tipiring," katanya.
Sementara itu, ia mengatakan Polresta Surakarta akan terus melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Demi mewujudkan Kota Solo yang terbebas dari minuman keras," katanya.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo yang mewakili Kapolresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Minggu mengatakan razia dan patroli dilakukan ke sejumlah titik lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan minuman keras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu, pihaknya mengamankan barang bukti puluhan botol miras dari berbagai jenis dan merek.
"Dari hasil kegiatan operasi ini kami berhasil menyita barang bukti miras sebanyak 42 botol dengan rincian 15 botol air mineral ukuran 1.600 ml berisi ciu, 18 botol air mineral ukuran 1.600 ml berisi ciu leci, dan sembilan botol miras merek Kawa kawa," katanya.
Pada operasi tersebut, pihaknya mengamankan penjual atau penyedia miras inisial SR berusia 42 tahun di rumahnya di Cinderejo Lor, Banjarsari, Kota Surakarta.
"Selanjutnya penjual beserta barang bukti miras dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur tipiring," katanya.
Sementara itu, ia mengatakan Polresta Surakarta akan terus melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Demi mewujudkan Kota Solo yang terbebas dari minuman keras," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB