Pemprov Jateng-BNPT sinergi bantu penyintas tindak terorisme
Kamis, 4 Juli 2024 15:49 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) dan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono saat kunjungan di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (4/7/2024). ANTARA/HO-Pemprov Jateng
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Jawa Tengah memperkuat sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya pemenuhan bantuan dan pemulihan bagi penyintas atau korban tindak pidana terorisme.
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa korban akibat tindak terorisme memang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan, terutama untuk anak dan istri korban.
"Kalau perlu ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eks napiter sudah banyak dilakukan," katanya, saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme.
Berdasarkan data BNPT, setidaknya ada 40 penyintas tindak pidana terorisme di Jateng, dan terbanyak berada di kawasan Solo Raya dengan jumlah 21 penyintas.
"Kami butuh data penyintas yang sudah di-'assessment' oleh BNPT. Beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan, termasuk bantuan apa yang dibutuhkan bagi mereka (penyintas, red.)," kata Nana.
Sementara itu, Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono mengatakan bahwa penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas tindak terorisme sudah dilakukan.
Menurut dia, sejumlah kegiatan bisa diberikan kepada penyintas agar bisa melanjutkan hidupnya, sebab penyintas itu menjadi tanggung jawab negara, mulai pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
"Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini. Kebutuhan korban itu banyak yang terhambat aturan teknis," tuturnya.
Ia mencontohkan bahwa untuk memberikan bantuan kepada korban tindak terorisme harus melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), padahal tidak semua penyintas aksi terorisme masuk dalam kategori miskin.
"Korban ini harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi dia memerlukan bantuan," ujarnya.
Kategori bantuan yang dibutuhkan tersebut, meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi.
Secara detail, kata dia, ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.
"Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya," ucap Imam.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng sebut terorisme masih jadi persoalan serius
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa korban akibat tindak terorisme memang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan, terutama untuk anak dan istri korban.
"Kalau perlu ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eks napiter sudah banyak dilakukan," katanya, saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme.
Berdasarkan data BNPT, setidaknya ada 40 penyintas tindak pidana terorisme di Jateng, dan terbanyak berada di kawasan Solo Raya dengan jumlah 21 penyintas.
"Kami butuh data penyintas yang sudah di-'assessment' oleh BNPT. Beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan, termasuk bantuan apa yang dibutuhkan bagi mereka (penyintas, red.)," kata Nana.
Sementara itu, Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono mengatakan bahwa penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas tindak terorisme sudah dilakukan.
Menurut dia, sejumlah kegiatan bisa diberikan kepada penyintas agar bisa melanjutkan hidupnya, sebab penyintas itu menjadi tanggung jawab negara, mulai pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
"Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini. Kebutuhan korban itu banyak yang terhambat aturan teknis," tuturnya.
Ia mencontohkan bahwa untuk memberikan bantuan kepada korban tindak terorisme harus melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), padahal tidak semua penyintas aksi terorisme masuk dalam kategori miskin.
"Korban ini harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi dia memerlukan bantuan," ujarnya.
Kategori bantuan yang dibutuhkan tersebut, meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi.
Secara detail, kata dia, ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.
"Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya," ucap Imam.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng sebut terorisme masih jadi persoalan serius
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Prodi Magister Kedokteran Gigi UI gelar pemeriksaan penyintas down syndrome
23 May 2023 14:56 WIB, 2023
Iskandar Widjaja-Astuti Kusumo kolaborasi konser untuk penyintas kanker
15 July 2022 14:48 WIB, 2022
Pertamina Cilacap bantu pembangunan huntara bagi penyintas erupsi Semeru
21 May 2022 18:41 WIB, 2022
SIG salurkan makanan dan perlengkapan bagi penyintas letusan Semeru
07 December 2021 16:26 WIB, 2021