Bawaslu Kudus samakan perspektif penanganan tindak pidana pemilu
Senin, 8 Juli 2024 18:24 WIB
Rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang dihadiri perwakilan dari KPU Kabupaten Kudus, anggota panwaslu kecamatan, PPK, serta PKD se-Kecamatan Mejobo, Gebog, Jekulo, Jati, Kaliwungu itu digelar di Hotel Poroliman Kudus, Jawa Tengah, Senin (8/7/2024). ANTARA/HO-Bawaslu Kudus
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi sentra gakkumdu untuk menyamakan perspektif dalam menangani tindak pidana pemilu agar memahami tentang mekanisme dan penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Berdasarkan ketentuan, jenis pelanggaran pemilihan terdiri atas pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan tidak memenuhi syarat (TMS), dan tindak pidana pemilihan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus Heru Widiawan di Kudus, Senin.
Rapat koordinasi gakkumdu itu yang dihadiri perwakilan dari KPU Kabupaten Kudus, anggota panwaslu kecamatan, PPK, serta PKD se-Kecamatan Mejobo, Gebog, Jekulo, Jati, dan Kaliwungu.
Dalam penanganan pelanggaran pemilu, pihaknya menjadi pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, baik berasal dari temuan maupun laporan.
Bawaslu melakukan penerimaan laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilihan, kemudian menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegar Mawang Dhita yang juga sebagai narasumber mengemukakan bahwa kejari setempat memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang pidana, bidang perdata dan TUN, bidang ketertiban dan keamanan umum, dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Tegar menegaskan bahwa kejari juga berwenang memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu.
Ia lantas menyebutkan kebijakan kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, antara lain, menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.
"Kami juga menjaga netralitas serta peningkatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pilkada dalam forum gakkumdu," ujarnya.
Selain itu, kata dia, berupaya untuk lebih transparan, profesional, netral, objektif, dan terpercaya dalam setiap proses hukum pemilu dan pilkada karena pihaknya juga peran untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;
Sri Wahyu Ananingsih, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 8/2020 membahas lebih teknis karena mencakup tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Oleh karena itu, kata Sri, pemahaman terkait semua formulir dalam penanganan pelanggaran harus dimantapkan.
Baca juga: Bawaslu Banyumas: Seluruh aparat harus jaga netralitas jelang pilkada
"Berdasarkan ketentuan, jenis pelanggaran pemilihan terdiri atas pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan tidak memenuhi syarat (TMS), dan tindak pidana pemilihan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus Heru Widiawan di Kudus, Senin.
Rapat koordinasi gakkumdu itu yang dihadiri perwakilan dari KPU Kabupaten Kudus, anggota panwaslu kecamatan, PPK, serta PKD se-Kecamatan Mejobo, Gebog, Jekulo, Jati, dan Kaliwungu.
Dalam penanganan pelanggaran pemilu, pihaknya menjadi pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, baik berasal dari temuan maupun laporan.
Bawaslu melakukan penerimaan laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilihan, kemudian menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegar Mawang Dhita yang juga sebagai narasumber mengemukakan bahwa kejari setempat memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang pidana, bidang perdata dan TUN, bidang ketertiban dan keamanan umum, dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Tegar menegaskan bahwa kejari juga berwenang memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu.
Ia lantas menyebutkan kebijakan kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, antara lain, menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.
"Kami juga menjaga netralitas serta peningkatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pilkada dalam forum gakkumdu," ujarnya.
Selain itu, kata dia, berupaya untuk lebih transparan, profesional, netral, objektif, dan terpercaya dalam setiap proses hukum pemilu dan pilkada karena pihaknya juga peran untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;
Sri Wahyu Ananingsih, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 8/2020 membahas lebih teknis karena mencakup tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Oleh karena itu, kata Sri, pemahaman terkait semua formulir dalam penanganan pelanggaran harus dimantapkan.
Baca juga: Bawaslu Banyumas: Seluruh aparat harus jaga netralitas jelang pilkada
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Sajikan perspektif rencana relokasi Lapas Pekalongan, Kemenkumham gelar sosialisasi
07 June 2024 20:59 WIB
Bulan K3, SG gelar seminar manajemen perubahan pada perspektif sistem keselamatan kerja
14 February 2023 8:23 WIB, 2023
Telaah - Protagonis perspektif HAM mudahkan layanan izin usaha di Kota Magelang
05 July 2022 20:14 WIB, 2022
FAI UMP-Litbang Kemenag gelar seminar "Moderasi Beragama Dalam Perspektif Dakwah"
02 July 2022 19:51 WIB, 2022
Jokowi: Negara butuh perspektif jernih insan pers untuk lawan hoaks
08 February 2020 18:44 WIB, 2020
Taufik : Kunjungan Raja Salman Kesempatan Penting dalam Perspektif Ekonomi
27 February 2017 11:45 WIB, 2017