Komplotan penipu lansia di Semarang ditangkap
Jumat, 19 Juli 2024 5:19 WIB
Tiga anggota komplotan penipu bermodus gendam dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, meringkus tiga anggota komplotan penipuan dengan modus gendam yang mengincar korban wanita lanjut usia (lansia).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis, mengatakan, komplotan tersebut menggasak uang Rp150 juta dan perhiasan sekitar 50 gram dari aksi yang dilakukan pada 3 Juni 2024.
Ia menjelaskan pelaku menggunakan modus berpura-pura akan menukarkan mata uang asing.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing AW (39) warga Jakarta Barat, DNL (40) warga Kota Bekasi, dan HW (49) warga Kabupaten Karawang.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi," katanya.
Menurut dia, satu pelaku berpura-pura menjadi orang asing yang mendatangi korban seorang perempuan yang sudah berusia 70 tahun.
Kemudian, kata dia, dua pelaku lain ikut bergabung dengan pura-pura membantu korban untuk berkomunikasi dengan pelaku yang berpura-pura menjadi orang asing itu.
"Ada pula pelaku yang berpura-pura menjadi pimpinan cabang sebuah bank," tambahnya.
Para pelaku, lanjut dia, berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya mencairkan tabungan depositonya dengan total Rp150 juta dan perhiasan 50 gram.
Andika mengatakan polisi membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk meringkus para pelaku yang sudah kabur ke daerah asalnya itu.
Dari pelaku diamankan mata uang rupiah serta berbagai mata uang asing yang digunakan sebagai alat saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis, mengatakan, komplotan tersebut menggasak uang Rp150 juta dan perhiasan sekitar 50 gram dari aksi yang dilakukan pada 3 Juni 2024.
Ia menjelaskan pelaku menggunakan modus berpura-pura akan menukarkan mata uang asing.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing AW (39) warga Jakarta Barat, DNL (40) warga Kota Bekasi, dan HW (49) warga Kabupaten Karawang.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi," katanya.
Menurut dia, satu pelaku berpura-pura menjadi orang asing yang mendatangi korban seorang perempuan yang sudah berusia 70 tahun.
Kemudian, kata dia, dua pelaku lain ikut bergabung dengan pura-pura membantu korban untuk berkomunikasi dengan pelaku yang berpura-pura menjadi orang asing itu.
"Ada pula pelaku yang berpura-pura menjadi pimpinan cabang sebuah bank," tambahnya.
Para pelaku, lanjut dia, berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya mencairkan tabungan depositonya dengan total Rp150 juta dan perhiasan 50 gram.
Andika mengatakan polisi membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk meringkus para pelaku yang sudah kabur ke daerah asalnya itu.
Dari pelaku diamankan mata uang rupiah serta berbagai mata uang asing yang digunakan sebagai alat saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Komplotan penipu modus ritual tarik uang gaib dibekuk Polres Rembang
05 December 2022 19:59 WIB, 2022
Komplotan penipu modus gendam lintas provinsi diringkus Polda Jateng
30 November 2021 13:52 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB