Pemkot Pekalongan sediakan lahan 6.000 m2 untuk perluasan TPA
Sabtu, 20 Juli 2024 20:06 WIB
Kondisi Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Degayu, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan yang sudah menggunung hingga mencapai 30 meter. (ANTARA/Kutnadi)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyediakan lahan seluas 6.000 meter persegi untuk perluasan tempat pemprosesan akhir (TPA) baru karena kondisi TPA Degayu di Kecamatan Pekalongan Utara sudah kelebihan beban sampah.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Nur Priyantomo di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa anggaran perluasan TPA baru disiapkan untuk pendanaan pada 2025.
"Sebelum digunakan untuk perluasan TPA, lebih dulu dibangun bendungan berupa 'sheet pile' agar air dari sampah tidak mencemari lingkungan sekitar. TPA lama sudah 'overload' dengan gunungan sampah hingga mencapai sekitar 30 meter," katanya.
Ia mengatakan perluasan tempat pemprosesan akhir ini harus betul-betul ditata agar bisa menangani permasalahan sampah di daerah.
Selain itu, kata dia, perluasan lahan nanti juga perlu ditata dengan baik agar sampah tidak melebar ke mana-mana yang nantinya bisa menimbulkan masalah bagi warga.
"Nanti ini dibuat pagar keliling agar bisa menampung ketinggian sampah yang sudah 30 meter di TPA. Selain itu, perlu sarana pengangkut tambahan," katanya.
Nur Priyantomo menekankan untuk penanganan sampah harus diselesaikan di tingkat rumah tangga.
Pemkot, kata dia, juga sudah menggalakkan program "Sampah Masuk Sekolah" yaitu para siswa membawa sampah anorganik dan paling tidak sampah harus dipilih, olah dan pilah.
"Melalui program di sekolah nantinya diharapkan dapat mengurangi kapasitas sampah di tempat pemprosesan akhir. Kami berharap masyarakat ikut aktif melakukan pengurangan atau pengolahan sampah agar tidak semua sampah dibawa ke TPA," katanya.
Baca juga: Pemkab Kudus usulkan Rp3,6 miliar beli alat berat penataan sampah
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Nur Priyantomo di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa anggaran perluasan TPA baru disiapkan untuk pendanaan pada 2025.
"Sebelum digunakan untuk perluasan TPA, lebih dulu dibangun bendungan berupa 'sheet pile' agar air dari sampah tidak mencemari lingkungan sekitar. TPA lama sudah 'overload' dengan gunungan sampah hingga mencapai sekitar 30 meter," katanya.
Ia mengatakan perluasan tempat pemprosesan akhir ini harus betul-betul ditata agar bisa menangani permasalahan sampah di daerah.
Selain itu, kata dia, perluasan lahan nanti juga perlu ditata dengan baik agar sampah tidak melebar ke mana-mana yang nantinya bisa menimbulkan masalah bagi warga.
"Nanti ini dibuat pagar keliling agar bisa menampung ketinggian sampah yang sudah 30 meter di TPA. Selain itu, perlu sarana pengangkut tambahan," katanya.
Nur Priyantomo menekankan untuk penanganan sampah harus diselesaikan di tingkat rumah tangga.
Pemkot, kata dia, juga sudah menggalakkan program "Sampah Masuk Sekolah" yaitu para siswa membawa sampah anorganik dan paling tidak sampah harus dipilih, olah dan pilah.
"Melalui program di sekolah nantinya diharapkan dapat mengurangi kapasitas sampah di tempat pemprosesan akhir. Kami berharap masyarakat ikut aktif melakukan pengurangan atau pengolahan sampah agar tidak semua sampah dibawa ke TPA," katanya.
Baca juga: Pemkab Kudus usulkan Rp3,6 miliar beli alat berat penataan sampah
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024