Polresta Banyumas ungkap 11 kasus narkotika libatkan 13 tersangka
Selasa, 30 Juli 2024 14:09 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, selama bulan Juli 2024 berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya yang melibatkan 13 tersangka.
Saat menggelar konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo mengatakan 11 kasus tersebut terdiri atas 2 kasus narkotika serta 9 kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya.
"Sebelas kasus ini melibatkan 13 orang tersangka yang seluruhnya laki-laki dan berusia dewasa," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan barang bukti yang berhasil disita berupa sabu-sabu sebanyak lebih kurang 139,96 gram, ganja sebanyak lebih kurang 5,16 gram, psikotropika sebanyak 1.641 butir, dan obat-obatan terlarang lainnya sebanyak 2.428 butir.
Selain itu, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banyumas juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat, 4 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp440.000.
Menurut dia, para tersangka yang terlibat dalam kasus psikotropika bakal dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000.
Sementara untuk tersangka kasus narkotika, lanjut dia, bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Banyumas, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp273.805.000," katanya.
Berdasarkan perhitungan dari perbandingan antara barang bukti yang diamankan tersebut dan potensi penyalahgunaan narkoba, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banyumas telah berhasil menyelamatkan 4.814 warga Banyumas khususnya remaja dan anak-anak dari jeratan bahaya narkoba.
Terkait dengan hal itu, Kombes Ari mengimbau para orang tua untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan narkoba karena generasi muda Indonesia sangat mudah untuk terpengaruh dengan hal-hal haram seperti mengonsumsi narkoba yang bisa didapatkan dengan mudah.
Selain itu, kata dia, senantiasa melakukan komunikasi yang baik dan kegiatan yang positif antara orang tua dan anak, berikan imbauan dan pemahaman tentang bahaya dan efek dari penyalahgunaan narkoba, serta tanamkan keberanian terhadap anak untuk menolak ajakan untuk mencoba dan menggunakan narkoba.
"Mari bersama-sama melaksanakan aksi nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta.
Baca juga: Hari anti-Narkotika Nasional, Alfamart bersama BNN Kendal gelar donor darah
Saat menggelar konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo mengatakan 11 kasus tersebut terdiri atas 2 kasus narkotika serta 9 kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya.
"Sebelas kasus ini melibatkan 13 orang tersangka yang seluruhnya laki-laki dan berusia dewasa," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan barang bukti yang berhasil disita berupa sabu-sabu sebanyak lebih kurang 139,96 gram, ganja sebanyak lebih kurang 5,16 gram, psikotropika sebanyak 1.641 butir, dan obat-obatan terlarang lainnya sebanyak 2.428 butir.
Selain itu, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banyumas juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat, 4 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp440.000.
Menurut dia, para tersangka yang terlibat dalam kasus psikotropika bakal dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000.
Sementara untuk tersangka kasus narkotika, lanjut dia, bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Banyumas, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp273.805.000," katanya.
Berdasarkan perhitungan dari perbandingan antara barang bukti yang diamankan tersebut dan potensi penyalahgunaan narkoba, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banyumas telah berhasil menyelamatkan 4.814 warga Banyumas khususnya remaja dan anak-anak dari jeratan bahaya narkoba.
Terkait dengan hal itu, Kombes Ari mengimbau para orang tua untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan narkoba karena generasi muda Indonesia sangat mudah untuk terpengaruh dengan hal-hal haram seperti mengonsumsi narkoba yang bisa didapatkan dengan mudah.
Selain itu, kata dia, senantiasa melakukan komunikasi yang baik dan kegiatan yang positif antara orang tua dan anak, berikan imbauan dan pemahaman tentang bahaya dan efek dari penyalahgunaan narkoba, serta tanamkan keberanian terhadap anak untuk menolak ajakan untuk mencoba dan menggunakan narkoba.
"Mari bersama-sama melaksanakan aksi nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta.
Baca juga: Hari anti-Narkotika Nasional, Alfamart bersama BNN Kendal gelar donor darah
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB