Polisi ringkus pria pelaku pembakar sepeda motor di Semarang
Selasa, 6 Agustus 2024 6:19 WIB
Pelaku pembakaran sepeda motor di Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/8/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pria pelaku pembakaran sebuah sepeda motor hang terparkir di teras sebuah rumah di Jalan Gasem Peting, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari di Semarang, Senin, mengatakan, pelaku berinisial FZ (51) warga Kota Bekasi dua kali melakukan upaya pembakaran di rumah seorang perempuan bernama Krisbiyanti tersebut.
"Dua kali, pertama pada 14 Juli. Kemudian pada 1 Agustus mencoba lagi melakukan pembakaran," katanya.
Menurut dia, pelaku kemudian ditangkap setelah korban melaporkan hal tersebut ke polisi.
Dari pelaku, polisi mengamankan dua botol air mineral yang diduga bekas wadah Pertalite yang dipakai untuk membakar.
Menurut dia, polisi juga mengamankan 2,5 gram ganja serta alat hisap sabu dari pelaku saat ditangkap.
Ia menjelaskan perbuatan pelaku dipicu oleh sakit hati akibat perbuatan perempuan yang disebut pelaku sebagai mantan istri sirinya itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari di Semarang, Senin, mengatakan, pelaku berinisial FZ (51) warga Kota Bekasi dua kali melakukan upaya pembakaran di rumah seorang perempuan bernama Krisbiyanti tersebut.
"Dua kali, pertama pada 14 Juli. Kemudian pada 1 Agustus mencoba lagi melakukan pembakaran," katanya.
Menurut dia, pelaku kemudian ditangkap setelah korban melaporkan hal tersebut ke polisi.
Dari pelaku, polisi mengamankan dua botol air mineral yang diduga bekas wadah Pertalite yang dipakai untuk membakar.
Menurut dia, polisi juga mengamankan 2,5 gram ganja serta alat hisap sabu dari pelaku saat ditangkap.
Ia menjelaskan perbuatan pelaku dipicu oleh sakit hati akibat perbuatan perempuan yang disebut pelaku sebagai mantan istri sirinya itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kantor Camat Banyuputih dibakar, Polres Batang lakukan penyelidikan
11 December 2023 14:49 WIB, 2023
Polisi selidiki kasus bocah korban pembakaran di Desa Pakis Kabupaten Semarang
13 July 2023 20:11 WIB, 2023
Banjir Semarang, PLN pakai sisa pembakaran batubara PLTU bangun tanggul
08 January 2023 10:28 WIB, 2023
Kasus santri bakar santri di Rembang, polisi masih menunggu keterangan korban
03 October 2022 20:42 WIB, 2022
Ganjar ikut padamkan api di pinggir tol Bawen-Ungaran cegah kecelakaan
20 September 2022 7:53 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB