"Si Abunawas", aplikasi Pemkot Semarang kendalikan bangunan
Rabu, 7 Agustus 2024 21:47 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat sosialisasi aplikasi Si Abunawas (Kolaborasi Pengendalian Bangunan Gedung melalui Pembinaan dan Pengawasan). (ANTARA/HO-Pemkot Semarang)
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang membuat aplikasi "Si Abunawas", kependekan dari Kolaborasi Pengendalian Bangunan Gedung melalui Pembinaan dan Pengawasan, untuk pengawasan gedung dan perumahan di Ibu Kota Jawa Tengah.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang Irwansyah, di Semarang, Rabu, menjelaskan bahwa aplikasi Si Abunawas merupakan kolaborasi pengendalian gedung.
"Intinya kami kolaborasi dengan pemangku wilayah, baik lurah maupun camat, agar setiap ada pembangunan di wilayahnya bisa diinformasikan," katanya.
Melalui aplikasi tersebut, Dinas Tata Ruang Kota Semarang bisa mengecek apakah pembangunan yang dilakukan sudah berizin, serta sudah sesuai tata ruang dan tata bangunan.
Menurutnya, aplikasi Si Abunawas bertujuan agar semua gedung dan bangunan di Kota Semarang sesuai dengan tata ruang dan sesuai dengan kaidah-kaidah.
"Supaya Semarang jadi kota yang andal, penggunanya nyaman dan ujungnya masyarakat menjadi sehat dan kemiskinan bisa ditekan," kata Irwansyah.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengapresiasi aplikasi Si Abunawas yang merupakan program baru dari Dinas Tata Ruang untuk pengawasan gedung dan perumahan di Kota Semarang.
"Ini adalah PR saya untuk Kepala Dinas Tata Ruang Pak Irwansyah sejak tahun lalu, untuk pengawasan gedung di Kota Semarang khususnya perumahan," kata Ita, sapaan akrabnya.
Pada saat itu, ada laporan bahwa sistem yang diakses oleh kecamatan dan kelurahan terkendala karena menjadi wewenang pusat.
"Karena itulah, lurah dan camat selaku pengampu wilayah terkecil kesulitan melihat apakah gedung atau bangunan, khususnya perumahan ini sudah berizin atau belum," katanya.
Dengan hadirnya aplikasi Si Abunawas, lurah dan camat bisa turut mengawasi pembangunan dan mengetahui, misalnya perumahan baru atau bangunan di sekitarnya sudah berizin atau belum.
"Dengan sistem ini, lurah dan camat bisa mendapatkan informasi yang terintegrasi juga dengan dinas-dinas lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu," katanya.
Ita mencontohkan perumahan yang menyebabkan permasalahan, seperti perumahan di wilayah Tembalang dan Banyumanik karena dibangun di bantaran Sungai Pengkol.
Akibatnya, perumahan tersebut diterjang banjir akibat debit air dari wilayah atas dan perumahan longsor akibat ulah pengembang nakal.
Dengan adanya Si Abunawas, Ita menegaskan pencegahan bisa dilakukan sehingga harapannya Kota Semarang bisa menjadi wilayah yang nyaman dan layak huni.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang Irwansyah, di Semarang, Rabu, menjelaskan bahwa aplikasi Si Abunawas merupakan kolaborasi pengendalian gedung.
"Intinya kami kolaborasi dengan pemangku wilayah, baik lurah maupun camat, agar setiap ada pembangunan di wilayahnya bisa diinformasikan," katanya.
Melalui aplikasi tersebut, Dinas Tata Ruang Kota Semarang bisa mengecek apakah pembangunan yang dilakukan sudah berizin, serta sudah sesuai tata ruang dan tata bangunan.
Menurutnya, aplikasi Si Abunawas bertujuan agar semua gedung dan bangunan di Kota Semarang sesuai dengan tata ruang dan sesuai dengan kaidah-kaidah.
"Supaya Semarang jadi kota yang andal, penggunanya nyaman dan ujungnya masyarakat menjadi sehat dan kemiskinan bisa ditekan," kata Irwansyah.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengapresiasi aplikasi Si Abunawas yang merupakan program baru dari Dinas Tata Ruang untuk pengawasan gedung dan perumahan di Kota Semarang.
"Ini adalah PR saya untuk Kepala Dinas Tata Ruang Pak Irwansyah sejak tahun lalu, untuk pengawasan gedung di Kota Semarang khususnya perumahan," kata Ita, sapaan akrabnya.
Pada saat itu, ada laporan bahwa sistem yang diakses oleh kecamatan dan kelurahan terkendala karena menjadi wewenang pusat.
"Karena itulah, lurah dan camat selaku pengampu wilayah terkecil kesulitan melihat apakah gedung atau bangunan, khususnya perumahan ini sudah berizin atau belum," katanya.
Dengan hadirnya aplikasi Si Abunawas, lurah dan camat bisa turut mengawasi pembangunan dan mengetahui, misalnya perumahan baru atau bangunan di sekitarnya sudah berizin atau belum.
"Dengan sistem ini, lurah dan camat bisa mendapatkan informasi yang terintegrasi juga dengan dinas-dinas lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu," katanya.
Ita mencontohkan perumahan yang menyebabkan permasalahan, seperti perumahan di wilayah Tembalang dan Banyumanik karena dibangun di bantaran Sungai Pengkol.
Akibatnya, perumahan tersebut diterjang banjir akibat debit air dari wilayah atas dan perumahan longsor akibat ulah pengembang nakal.
Dengan adanya Si Abunawas, Ita menegaskan pencegahan bisa dilakukan sehingga harapannya Kota Semarang bisa menjadi wilayah yang nyaman dan layak huni.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Jelang akhir tahun, realisasi PBB Kota Semarang baru tercapai 82,78 persen
28 October 2024 21:27 WIB
KPP Pratama Batang jelaskan aspek perpajakan pengalihan hak atas tanah bangunan
12 September 2024 16:26 WIB