Baca juga: Wapres minta Polri tindaklanjuti sosok inisial "T" terkait judi daring
Pemkab Kudus terbitkan SE Larangan Judi dan Pinjaman Daring bagi ASN
Minggu, 11 Agustus 2024 12:29 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat apel pagi di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Jateng. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Perjudian dan Pinjaman Daring bagi aparatur sipil negara dan non ASN di lingkungan pemkab itu untuk menciptakan lingkungan kerja kondusif dan terhindar dari permasalahan finansial.
"Surat edaran tersebut sudah kami sebarkan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk unit kerja dan BUMD di lingkungan Pemkab Kudus," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Minggu.
Melalui surat edaran tersebut, diharapkan ASN maupun pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Kudus terhindar dari gangguan sosial, dan psikologis yang disebabkan perjudian dan pinjaman daring.
Pemkab Kudus berharap, kata dia, ASN dan pegawai lain di lingkungan Pemkab Kudus tidak melakukan segala bentuk aktivitas yang mengarah pada kegiatan perjudian baik secara daring maupun luring.
Bahkan, kata dia, ASN juga diminta menghindari tempat-tempat yang menyediakan sarana perjudian yang dapat mencemarkan kehormatan dan atau merendahkan martabat pemerintah daerah.
"ASN juga dilarang menerima dan melakukan pinjaman atas segala tawaran pinjaman daring yang tidak dikenal yang diterima melalui sarana elektronik," ujarnya.
Pemkab Kudus juga mengingatkan para ASN agar menggunakan gawai dan media sosial secara bijak, sehingga tidak terjadi pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
ASN juga diminta melaksanakan kewajiban sesuai pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dengan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban lainnya, yakni melaksanakan pasal huruf f PP nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dengan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
"Masing-masing OPD juga diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan secara berjenjang terhadap pegawai di bawahnya agar tidak terjadi pelanggaran atas segala bentuk perjudian dan menghindari terlilit hutang yang disebabkan karena pinjaman daring," ujarnya.
Jika terjadi pegawai yang melakukan pelanggaran sebagaimana SE tentang Larangan Perjudian Daring dan Pinjaman Daring bagi ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kudus, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Wapres minta Polri tindaklanjuti sosok inisial "T" terkait judi daring
Baca juga: Wapres minta Polri tindaklanjuti sosok inisial "T" terkait judi daring
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB