Semarang (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang menggandeng kejaksaan dari tiga daerah di wilayah kerjanya untuk memberikan pendampingan dalam pengamanan dan penyelesaian permasalahan sengketa aset milik badan usaha milik negara (BUMN) itu.

Kepala PT KAI Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat di Semarang, Selasa, mengatakan tiga kejaksaan yang digandeng adalah Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.

"Kejaksaan akan membantu pengamanan aset serta sengketa yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara," katanya.

Pendampingan yang dilakukan, jelas Daniel, misalnya soal penyelesaian yang berkaitan dengan penyerobotan atau pemanfaatan tanpa izin aset milik KAI.

Selain itu, kejaksaan juga akan dimintai saran, pendamping, dan pengembangan sumber daya manusia yang berkaitan dengan permasalahan hukum.

"Kerja sama ini diharapkan dapat dipertahankan dan bermanfaat bagi perkeretaapian," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo mengatakan kejaksaan siap memberikan pendampingan PT KAI dalam mengamankan kepemilikan aset.

"Kejaksaan siap membantu sesuai dengan fungsi dan tugas dalam penyelesaian permasalahan perdata dan tata usaha negara," katanya.

Baca juga: KAI Daop 6 Yogyakarta tambah program dan fasilitas libur sekolah