Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespon polemik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Jazilul, dalam pernyataan yang diterima di Semarang, Selasa, mendesak KPU Kabupaten Kendal bisa menerima berkas Dico-Ali dan tak mempersulit proses administrasi.

Ia beralasan PKB telah menarik dukungan dari paslon Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sebelum mereka melakukan pendaftaran ke KPU.

Jazilul mengatakan bahwa pencabutan rekomendasi atau dukungan terhadap Tika-Benny telah dilakukan sebelum mereka mendaftar, yaitu pada Sabtu 24 Agustus 2024.

"Tentu sudah (ada pemberitahuan kepada Tika-Benny), pencabutan rekomendasi untuk pasangan Tika-Benny dilakukan tanggal 24 Agustus 2024 melalui SK Nomor 36411/DPP/01/VIII/2024," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemberitahuan kepada yang bersangkutan, yaitu Tika-Benny merupakan bagian dari sistem administrasi internal partai, melalui DPC PKB Kendal.

"Dalam tahap verifikasi ini kami harap KPUD Kendal bisa menerima pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi ke DPP PKB sesuai ketentuan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jangan mempersulit admistrasi," katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa pengusulan pasangan calon yang secara administratif dilakukan lewat pendaftaran merupakan ranah partai politik pengusung, termasuk mengganti pasangan calon dalam keadaan tertentu. 

"Pada tahapan pendaftaran yang berlaku adalah hukum administrasi, di mana KPU sebagai penyelenggara wajib menerima pendaftaran paslon dan tidak bisa menolak," katanya.

"Nanti pada tahap verifikasi KPUD mengumumkan mana paslon yang lulus persyaratan atau tidak lulus untuk selanjutnya mengambil undian nomor urut paslon," katanya.

Lebih lanjut, terkait dengan apakah PKB akan memberikan sanksi kepada Benny selaku kader, karena tetap mendaftarkan rekomendasi yang telah dicabut, Jazilul mengatakan akan mempertimbangkannya.

"Kami pertimbangkan sanksi untuk Benny,” ujarnya.

Disisi lain, Dico Ganinduto mengatakan bahwa dalam proses musyawarah atau mediasi secara tertutup yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal, ternyata hanya saty komisoner KPU yang hadir dari lima komisioner.

"Dari KPU yang hadir hanya satu, sedangkan mereka kan kolektif kolegial, karena yang dateng cuma satu jadi kurang maksimal," kata Bupati Kendal tersebut.

Karena itu, pihaknya berharap agar mediasi tersebut bisa dilanjutkan untuk menemukan titik terang polemik tersebut, dan berharap agar KPUD Kendal tetap menerima berkas pencalonan dirinya melalui PKB.

Dico pun berharap agar dirinya memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Kendal pada Pilkada 2024.

Dico pun kemudian mempertanyakan KPU yang menolak berkasnya yang sudah lengkap. Ia meminta KPUD Kendal agar tak mempersulit proses administrasi dirinya dalam pendaftaran sebagai Bupati Kendal pada Pilkada 2024. 

"Kenapa kami sudah dateng di waktu pendaftaran dengan berkas yang lengkap, kenapa kami harus ditolak? Padahal di situ berkas kami lengkap, pendaftaran lengkap, partai juga hadir, partai hadir bukan untuk mencabut paslon lainnya, tapi untuk mendaftarkan kembali," katanya.