Dekan FK Undip jelaskan iuran mahasiswa PPDS
Jumat, 13 September 2024 21:05 WIB
Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko mengaku telah membuat edaran tentang batas maksimal iuran para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang ditujukan untuk membiayai operasional selama melaksanakan pendidikan di RS Kariadi Semarang.
"Sudah diatur, maksimal Rp300 ribu per orang tiap bulan," kata Yan Wisnu di Semarang, Jumat.
Menurut dia, edaran yang sudah diketahui oleh Rektor Undip Semarang itu didasarkan atas toleransi atas beban kerja dan belajar yang berat.
Ia menambahkan, tidak ada payung hukum dalam penentuan besaran iuran tersebut karena didasarkan atas toleransi.
Ia menuturkan, kebutuhan operasional para mahasiswa PPDS saat belajar praktik di RS Kariadi tidak ditanggung dalam besaran uang kuliah tunggal yang dibayarkan.
"Kalau tidak boleh sama sekali bisa menghilangkan kegiatan non-akademis," katanya.
Menurut dia, sebagian besar uang iuran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan makan.
Sementara dari hasil investigasi dugaan perundungan di PPDS Undip Semarang, lanjut dia, disebutkan besaran iuran bisa mencapai Rp20 juta sampai 40 juta per bulan untuk semester pertama.
"Hasil investigasi terhadap mahasiswa PPDS yang sudah diperiksa, konsepnya gotong royong," katanya.
Ia menyebut, para mahasiswa PPDS ikut memberikan pelayanan di rumah sakit dengan beban kerja yang besar.
Berkaitan dengan dugaan perundungan, ia mengakui tentang adanya praktik perundungan di sistem PPDS di internal Undip dalam berbagai bentuk.
Atas hal tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Sudah diatur, maksimal Rp300 ribu per orang tiap bulan," kata Yan Wisnu di Semarang, Jumat.
Menurut dia, edaran yang sudah diketahui oleh Rektor Undip Semarang itu didasarkan atas toleransi atas beban kerja dan belajar yang berat.
Ia menambahkan, tidak ada payung hukum dalam penentuan besaran iuran tersebut karena didasarkan atas toleransi.
Ia menuturkan, kebutuhan operasional para mahasiswa PPDS saat belajar praktik di RS Kariadi tidak ditanggung dalam besaran uang kuliah tunggal yang dibayarkan.
"Kalau tidak boleh sama sekali bisa menghilangkan kegiatan non-akademis," katanya.
Menurut dia, sebagian besar uang iuran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan makan.
Sementara dari hasil investigasi dugaan perundungan di PPDS Undip Semarang, lanjut dia, disebutkan besaran iuran bisa mencapai Rp20 juta sampai 40 juta per bulan untuk semester pertama.
"Hasil investigasi terhadap mahasiswa PPDS yang sudah diperiksa, konsepnya gotong royong," katanya.
Ia menyebut, para mahasiswa PPDS ikut memberikan pelayanan di rumah sakit dengan beban kerja yang besar.
Berkaitan dengan dugaan perundungan, ia mengakui tentang adanya praktik perundungan di sistem PPDS di internal Undip dalam berbagai bentuk.
Atas hal tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Dekan FK Undip bantah mohon tarik pembekuan izin klinis di RSUP dr Kariadi
16 September 2024 10:41 WIB
Investigasi perundungan mahasiswi PPDS Undip, Kemenkes-RSUP dr Kariadi ikut bertanggung jawab
08 September 2024 16:31 WIB
Mantan Ketua IDI pertanyakan penghentian aktivitas klinis Dekan FK Undip
03 September 2024 14:33 WIB
Manajemen RS Kariadi pastikan pemberhentian praktik Dekan FK Undip tak pengaruhi pelayanan
02 September 2024 15:57 WIB