Kemenkumham Jateng ajak warga kenali modus-modus perdagangan orang
Senin, 7 Oktober 2024 11:24 WIB
Kemenkumham Jateng, dalam rangkaian Layanan Paspor Simpatik Spektakuler "Lapor Gayeng", menggelar Sosialisasi TPPO di Sarkara Hall, De Tjolomadoe kepada para pemohon paspor. Dok. Kemenkumham Jateng
Karanganyar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah terus menggalakkan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat luas.
Pada Minggu (6/10), masih dalam rangkaian Layanan Paspor Simpatik Spektakuler "Lapor Gayeng", Kanwil yang dipimpin Tejo Harwanto ini menggelar Sosialisasi TPPO di Sarkara Hall, De Tjolomadoe kepada para pemohon paspor.
"Dalam kasus TPPO, pada prinsipnya korban akan dieksploitasi badannya, tenaganya, dan pikirannya baik di Indonesia maupun di dalam negeri," kata Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil, Jumiyo, mengawali paparannya.
Jumiyo melanjutkan bahwa banyak penyebab yang dapat menimbulkan TPPO. Penyebab-penyebab tersebut meliputi ketidakpahaman orang tua, rendahnya tingkat pendidikan, buta aksara, pernikahan usia anak, dan budaya yang menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga, serta gaya hidup yang berlebihan.
Selain itu, ia juga menjelaskan berbagai modus pada tindak pidana perdagangan orang yakni tawaran asisten rumah tangga, duta seni/budaya/beasiswa, perkawinan pesanan, magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umrah, dan tenaga kerja ke luar negeri.
Dengan banyaknya modus tersebut, Jumiyo menghimbau kepada masyarakat yang merupakan para pemohon paspor untuk selalu melakukan cek silang atau kroscek terlebih dahulu jika ada tawaran program atau pekerjaan ke luar negeri.
"Kroscek dulu sebelum ada tawaran program ke luar negeri. Nyuwun tulung dicek betul-betul, banyak yang sudah menjadi korban," pesan Jumiyo.
"Mari kita sama-sama menjaga anak-anak kita, saudara-saudara kita, kerabat kita agar tidak menjadi korban TPPO," tambahnya.
Sebagai pintu terakhir lalu lintas Warga Negara Indonesia dan orang asing, Jumiyo mengungkapkan bahwa Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum yang juga memiliki andil dalam pencegahan TPPO.
"Imigrasi juga mempunyai tugas perlindungan WNI agar tidak terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang," jelas Jumiyo.
"Seperti penguatan regulasi, pembentukan desa binaan imigrasi, pembentukan petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa), penundaan keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural, dan penundaan pemberian paspor," pungkasnya.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto berharap dengan diadakannya sosialisasi TPPO masyarakat dapat mengenali modus-modus perdagangan orang.
"Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait modus perdagangan orang, sehingga dapat mencegah timbulnya korban lagi, " pesannya. ***
Pada Minggu (6/10), masih dalam rangkaian Layanan Paspor Simpatik Spektakuler "Lapor Gayeng", Kanwil yang dipimpin Tejo Harwanto ini menggelar Sosialisasi TPPO di Sarkara Hall, De Tjolomadoe kepada para pemohon paspor.
"Dalam kasus TPPO, pada prinsipnya korban akan dieksploitasi badannya, tenaganya, dan pikirannya baik di Indonesia maupun di dalam negeri," kata Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil, Jumiyo, mengawali paparannya.
Jumiyo melanjutkan bahwa banyak penyebab yang dapat menimbulkan TPPO. Penyebab-penyebab tersebut meliputi ketidakpahaman orang tua, rendahnya tingkat pendidikan, buta aksara, pernikahan usia anak, dan budaya yang menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga, serta gaya hidup yang berlebihan.
Selain itu, ia juga menjelaskan berbagai modus pada tindak pidana perdagangan orang yakni tawaran asisten rumah tangga, duta seni/budaya/beasiswa, perkawinan pesanan, magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umrah, dan tenaga kerja ke luar negeri.
Dengan banyaknya modus tersebut, Jumiyo menghimbau kepada masyarakat yang merupakan para pemohon paspor untuk selalu melakukan cek silang atau kroscek terlebih dahulu jika ada tawaran program atau pekerjaan ke luar negeri.
"Kroscek dulu sebelum ada tawaran program ke luar negeri. Nyuwun tulung dicek betul-betul, banyak yang sudah menjadi korban," pesan Jumiyo.
"Mari kita sama-sama menjaga anak-anak kita, saudara-saudara kita, kerabat kita agar tidak menjadi korban TPPO," tambahnya.
Sebagai pintu terakhir lalu lintas Warga Negara Indonesia dan orang asing, Jumiyo mengungkapkan bahwa Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum yang juga memiliki andil dalam pencegahan TPPO.
"Imigrasi juga mempunyai tugas perlindungan WNI agar tidak terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang," jelas Jumiyo.
"Seperti penguatan regulasi, pembentukan desa binaan imigrasi, pembentukan petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa), penundaan keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural, dan penundaan pemberian paspor," pungkasnya.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto berharap dengan diadakannya sosialisasi TPPO masyarakat dapat mengenali modus-modus perdagangan orang.
"Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait modus perdagangan orang, sehingga dapat mencegah timbulnya korban lagi, " pesannya. ***
Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Dugaan TPPO mahasiswa magang di Jerman, Udinus Semarang sempat kirim 12 mahasiswa
29 March 2024 6:55 WIB
Indonesia-Kamboja bahas komitmen kerja sama berantas perdagangan orang
11 August 2023 10:32 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB