Pekalongan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Pekalongan, Jawa Tengah, sedang memproses kasus aparatur sipil negara yang diduga tidak netral pada Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan Syaratun di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara tersebut diduga terjadi saat proses pengambilan nomor urut dan pendaftaran pasangan calon.

"Saat ini dugaan satu kasus pelanggaran netralitas ASN masih proses di Bawaslu," katanya.

Menurut dia, atas dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya telah melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dan konfirmasi langsung dengan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta yang bersangkutan untuk dianalisa sambil menunggu rapat pleno.

"Dari hasil rapat pleno, apakah itu melanggar perundang-undangan lainnya atau ada unsur pasal pidananya," katanya.

Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sudah berlangsung selama masa kampanye mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024, Syaratun mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan dengan menginventarisasi pemasangan APK yang melanggar.

Pengawasan tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 maupun Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Jika terbukti melanggar terkait pemasangan APK yang tidak sesuai aturan maka kami akan mengirimkan surat imbauan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing paslon dan merekomendasikan ke KPU berkaitan dengan APK yang melanggar," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan meneruskan ke bagian Satuan Polisi Pamong Praja yang berwenang menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar.

"Saat ini kami masih menginventarisasi alat peraga kampanye yang melanggar untuk kemudian melaporkan ke Bawaslu Jateng," katanya.

Baca juga: Bawaslu Semarang identifikasi APK langgar aturan saat masa kampanye