Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II berkomitmen menegakkan hukum dalam menghadapi wajib pajak (WP) nakal yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng II Sri Mulyono di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengatakan program penegakan hukum telah dilakukan.

Pihaknya mencatat pada bulan Juli 2024 telah dilakukan pemblokiran serentak terhadap rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp95,6 miliar.

Selanjutnya, pada Agustus 2024 dilakukan penyitaan serentak terhadap 28 aset dari 24 penunggak pajak dengan total nilai taksiran Rp42,8 miliar dan total tunggakan pajak sebesar
Rp60 miliar.

Sementara itu, untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, pihaknya juga memberikan kemudahan melalui modernisasi administrasi perpajakan.Terkait hal itu, pihaknya mengenalkan aplikasi Coretax kepada wajib pajak

Ia mengatakan aplikasi tersebut merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk mencoba simulator Coretax. Dengan simulator ini, wajib pajak dapat mengenal fitur-fitur Coretax sebelum aplikasi resmi diluncurkan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jawa Tengah II Mochamad Taufiq mengatakan capaian pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II hingga bulan September mencapai 63,03 persen dari target yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp16,09 triliun.

"Ada pertumbuhan sebesar 8,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," katanya.

Baca juga: Capaian pajak Jateng II 63 persen