Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 WIB
Ilustrasi meja hijau pengadilan. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya.
Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
Baca juga: Wali Kota Semarang kembali ingatkan ASN jaga netralitas jelang pilkada
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya.
Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
Baca juga: Wali Kota Semarang kembali ingatkan ASN jaga netralitas jelang pilkada
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Peparnas 2024: Petenis meja ganda campuran Jateng Aziz Mubarok-Martin menang
07 October 2024 17:53 WIB
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang diadili dalam kasus korupsi dana pensiun
14 August 2024 21:49 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB