Pemkab Batang masif lakukan razia peredaran rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 16:14 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang sedang melakukan pemeriksaan rokok tanpa disertai cukai, di salah satu warung di Batang, Rabu (6/11/2024). ANTARA/Kutnadi
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, secara masif melakukan razia peredaran rokok ilegal pada para pedagang warung dan kelontong sebagai upaya memutus mata rantai jual beli rokok tanpa dilengkapi cukai.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Batang Dwi Pranggono di Batang, Kamis, mengatakan kegiatan razia dengan melakukan inspeksi mendadak tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa dilengkapi cukai.
"Selain itu, kami juga memasang stiker berisi larangan penjualan rokok ilegal di warung milik pedagang. Selama dua hari terakhir ini, kami terus melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa disertai cukai ," katanya.
Menurut dia, sosialisasi tersebut menjadi hal penting karena rokok tanpa dilengkapi cukai yang dijual oleh para pedagang bisa berdampak pada kesehatan perokok karena takaran yang tidak sesuai dan melanggar pidana.
Dia mengatakan pelaksanaan razia atau kegiatan inspeksi mendadak ini dilakukan oleh petugas karena diduga adanya peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai di wilayah Kecamatan Subah.
"Ya, pada kegiatan itu kami memfokuskan sosialisasi ataupun edukasi kepada para pedagang di wilayah Subah karena adanya indikasi terjadinya peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai," katanya.
Dwi yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mengatakan razia di wilayah Kecamatan Subah, pihaknya mengamankan 860 batang rokok ilegal yang akan diperjualbelikan di sejumlah warung kelontong.
Kepada para pedagang yang menjual rokok tanpa dilengkapi cukai itu, kata dia, kemudian diberikan teguran dan imbauan agar tidak menjual rokok ilegal tersebut.
"Kami hanya berwenang memberikan teguran dan imbauan saja agar tindakan yang dilarang tersebut tidak terulang lagi," ujarnya.
Menurut dia, untuk penindakan lebih lanjut menjadi kewenangan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.
Baca juga: Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Batang Dwi Pranggono di Batang, Kamis, mengatakan kegiatan razia dengan melakukan inspeksi mendadak tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa dilengkapi cukai.
"Selain itu, kami juga memasang stiker berisi larangan penjualan rokok ilegal di warung milik pedagang. Selama dua hari terakhir ini, kami terus melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa disertai cukai ," katanya.
Menurut dia, sosialisasi tersebut menjadi hal penting karena rokok tanpa dilengkapi cukai yang dijual oleh para pedagang bisa berdampak pada kesehatan perokok karena takaran yang tidak sesuai dan melanggar pidana.
Dia mengatakan pelaksanaan razia atau kegiatan inspeksi mendadak ini dilakukan oleh petugas karena diduga adanya peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai di wilayah Kecamatan Subah.
"Ya, pada kegiatan itu kami memfokuskan sosialisasi ataupun edukasi kepada para pedagang di wilayah Subah karena adanya indikasi terjadinya peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai," katanya.
Dwi yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mengatakan razia di wilayah Kecamatan Subah, pihaknya mengamankan 860 batang rokok ilegal yang akan diperjualbelikan di sejumlah warung kelontong.
Kepada para pedagang yang menjual rokok tanpa dilengkapi cukai itu, kata dia, kemudian diberikan teguran dan imbauan agar tidak menjual rokok ilegal tersebut.
"Kami hanya berwenang memberikan teguran dan imbauan saja agar tindakan yang dilarang tersebut tidak terulang lagi," ujarnya.
Menurut dia, untuk penindakan lebih lanjut menjadi kewenangan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.
Baca juga: Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024