Semarang (ANTARA) - Berkas kasasi PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) sudah dinyatakan lengkap pada Selasa, 12 November 2024 dan sudah dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta oleh PN Semarang. 

Permohonan tersebut ber-Nomor 1/Pdt.Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg. Juncto Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga. Smg. Juncto Nomor 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.  

"Saya mohon Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah kami. Kami berkejaran dengan waktu. Keputusan cepat sangat kami butuhkan agar kelangsungan usaha Sritex tetap terjaga dan karyawan tetap dapat bekerja," kata Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex.

Wawan, panggilan akrab Iwan Kurniawan Lukminto mengakui dukungan dari berbagai pihak menjadi penyemangat baginya untuk melalui masa sulit saat ini.

Kabar mengenai proses pengajuan permohonan kasasi homologasi Sritex sangat ditunggu kelanjutannya oleh masyarakat. Sebelumnya,  kabar tentang pembatalan homologasi  Sritex oleh PN Semarang pada 21 Oktober 2024 menjadi perhatian luas masyarakat,  termasuk Presiden Prabowo Subianto. 

Presiden Prabowo bahkan menginstruksikan penyelamatan Sritex dengan menugaskan empat kementerian untuk menangani penyelesaian masalah tersebut.  

Wawan menegaskan kecepatan penanganan Sritex harus menjadi prioritas karena menyangkut kelangsungan hidup lebih dari 50.000 ribu karyawan serta industri pendukung lainnya. 

Sritex, tambah Wawan, menaruh harapan besar pada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir peradilan agar dapat memberikan keputusan yang berkeadilan dan memberikan manfaat seluas-luasnya.