Kejari Kudus segera limpahkan berkas korupsi SIHT ke JPU
Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidang.
"Targetnya pada bulan ini jaksa penyidik melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan SIHT kepada JPU sehingga secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Selasa.
Diharapkan pula pada bulan Februari 2025 kasus tersebut bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk segera disidangkan.
Penyidikan sebelumnya, Kejari Kudus menemukan kembali fakta baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan SIHT pada paket pekerjaan tanah uruk di Kabupaten Kudus.
Kejari Kudus juga melakukan pemeriksaan saksi baru terkait dengan temuan fakta baru tersebut.
Penemuan bukti baru tersebut juga masih didalami untuk memperkuat bukti sebelumnya karena saksi yang sudah diperiksa mencapai puluhan orang, baik dari institusi pemerintahan maupun pihak swasta.
Dua tersangka yang dijerat berinisial HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SIHT 2023 terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) yang memiliki volume 43.223 meter persegi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kudus terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
Paket kegiatan tersebut melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak sebesar Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212.000,00.
Dalam proyek berlokasi di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo tersebut, pihak ketiga CV Karya Nadika yang mendapatkan pekerjaan dalam penyelesaiannya memborongkan kepada pihak lain berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500,00.
Selanjutnya SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000,00.
Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, ditemukan dugaan kerugian negara. Adapun nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp5,25 miliar.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ada fakta baru kasus dugaan korupsi SIHT Kudus
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025