Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, masih menunggu status berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penerimaan calon anggota bintara oleh anggota Polri setempat berinisial WR.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya memastikan untuk memproses tersangka WR yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban S (54).
"Kami memastikan proses hukum tersangka Wr masih berjalan," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan status tersangka WR setelah menerima laporan dari korban.
Diduga tersangka yang juga sebagai salah satu anggota Polres Pemalang tersebut melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pada dua anak korban bisa diterima sebagai calon bintara dengan biaya sebesar Rp900 juta.
Eko Sunaryo mengatakan pihaknya telah mengirim berkas perkara tersangka Wr kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang.
"Akan tetapi, sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atas tersangka Wr," katanya.
Polres Pemalang memastikan akan menindak tegas dan memproses secara hukum tersangka Wr baik secara pidana maupun kode etik.
"Polri tidak main-main terkait penerimaan anggota Polri, bagi pelaku penipuan atau calo akan ditindak tegas baik masyarakat maupun anggota," katanya.
Ia mengimbau para pemuda-pemudi yang ingin menjadi anggota Polri agar mempersiapkan diri dengan baik karena penerimaan anggota Polri tidak ada pungutan biaya.
"Kami imbau masyarakat jangan mudah percaya dengan orang lain atau oknum yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai anggota Polri. Penerimaan anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025