Solo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surakarta melindungi pekerja tol Solo-Jogja seiring jalan bebas hambatan itu memasuki masa pemeliharaan.

"Pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi karena risiko kecelakaan kerja di sektor ini cukup tinggi," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengatakan perlindungan negara kepada pekerja di sektor jasa konstruksi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, maupun paruh waktu," katanya.

Ia mengatakan pihak pemberi kerja harus menyadari bahwa berdasarkan regulasi jika pekerjanya tidak terdaftar dan di kemudian hari pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimum sesuai dengan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, segera pastikan pekerja sudah terdaftar karena bisnis bisa terganggu karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja," katanya.

Sementara itu, PT Adhi Karya (Persero) Tbk sudah mendaftarkan sebanyak 19.002 pekerja Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Seksi 1 Paket 1.1.

Terkait hal itu, Health Security and Environment Supervisor PT Adhi Karya Suryan Dwi Saputro mengatakan perlindungan pekerjaan konstruksi penting untuk menjaga keselamatan, kesehatan pekerja, dan lingkungan jika terjadi risiko kecelakaan, risiko kebakaran, dan pekerjaan yang berisiko tinggi.

"Manfaat perlindungan pekerjaan konstruksi sangat vital, di antaranya mencegah kecelakaan, menjaga kesehatan pekerja, meminimalkan kerugian finansial dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan," katanya.

Ia juga mengajak seluruh perusahaan konstruksi untuk mendaftarkan proyek dan pekerja pada program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga ketika ada kecelakaan kerja, risiko itu bisa kita antisipasi lebih awal," katanya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kepada ahli waris dalam kasus peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat program JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimum Rp174 juta.

Sedangkan peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.