Polda Jateng tindak perusahaan tambang ilegal di Jatinom Klaten
Senin, 18 November 2024 10:22 WIB
Dua ekskavator disita Polda Jateng di lokasi pertambangan galian C di Klaten, Minggu (17/11). (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menindak satu perusahaan tambang ilegal yang melakukan aktivitas pertambangan galian golongan C di wilayah Jatinom, Kabupaten Klaten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Senin, mengatakan, penindakan yang dilakukan pada 6 November 2024 tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal.
"Dari penyelidikan diketahui aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi ternyata dilakukan di luar koordinat wilayah izin usaha pertambangan yang ditentukan," katanya.
Perusahaan tambang tersebut, lanjut dia, menambang galian golongan C jenis pasir dan batu.
Dalam operasinya, kata dia, perusahaan tersebut menjual langsung hasil tambang ke konsumen di lokasi penambangan.
Selain itu, hasil tambang juga dijual.ke sejumlah depo penampungan di wilayah Klaten.
Ia menjelaskan hasil tambang berupa pasir dijual dengan harga Rp550 ribu per truk dan batu sebesar Rp350 ribu per truk.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua ekskavator, catatan penjualan, serta sejumlah dokumen perizinan.
Ia menambahkan pendalaman penyidikan masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Dinas ESDM Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Senin, mengatakan, penindakan yang dilakukan pada 6 November 2024 tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal.
"Dari penyelidikan diketahui aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi ternyata dilakukan di luar koordinat wilayah izin usaha pertambangan yang ditentukan," katanya.
Perusahaan tambang tersebut, lanjut dia, menambang galian golongan C jenis pasir dan batu.
Dalam operasinya, kata dia, perusahaan tersebut menjual langsung hasil tambang ke konsumen di lokasi penambangan.
Selain itu, hasil tambang juga dijual.ke sejumlah depo penampungan di wilayah Klaten.
Ia menjelaskan hasil tambang berupa pasir dijual dengan harga Rp550 ribu per truk dan batu sebesar Rp350 ribu per truk.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua ekskavator, catatan penjualan, serta sejumlah dokumen perizinan.
Ia menambahkan pendalaman penyidikan masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Dinas ESDM Jawa Tengah.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tambang legal baru cukupi 20 persen kebutuhan material PSN di Jateng
20 September 2023 14:13 WIB, 2023
Pemegang IUP diminta tak menyalahgunakan izin untuk tambang ilegal
20 September 2023 16:51 WIB, 2023
AMSI Jateng gelar diskusi tambang dan pelatihan pengelolaan optimasi media
20 September 2023 7:40 WIB, 2023
Kementerian ESDM lakukan asesmen terhadap potensi tambang di Banyumas
01 August 2023 18:44 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB