Bawaslu Surakarta waspadai kegiatan politik di masa tenang
Rabu, 20 November 2024 15:52 WIB
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta mewaspadai kegiatan politik di masa tenang jelang hari pencoblosan tanggal 27 November.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jawa Tengah, Rabu mengatakan salah satu yang diwaspadai adalah kegiatan mengumpulkan orang saat masa tenang pilkada serentak 2024.
Oleh karena itu, pihaknya akan membuat surat edaran (SE) kepada dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surakarta.
"Kami akan buat surat edaran kepada kedua pasangan calon bahwa di masa tenang itu masa yang tidak boleh ada kegiatan kampanye," katanya.
Ia mengatakan jika pada masa tenang, yakni mulai dari tanggal 24 November sampai dengan hari pencoblosan 27 November diketahui masih ada kegiatan kampanye maka sanksinya adalah pidana.
"Kurun waktu ini nanti berpotensi menjadi kampanye di luar jadwal, sanksinya adalah pasal 187. Kalau terbukti sanksinya pidana," katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi pengumpulan masyarakat di masa tenang, dikatakannya, seluruh tim pengawas dari tingkat kota hingga kelurahan akan melakukan patroli.
Ia mengatakan patroli tersebut untuk mengantisipasi kegiatan pasangan calon yang berpotensi melakukan kampanye di masa tenang.
"Kami akan patroli di masa tenang, kami turunkan pengawas di semua jajaran," katanya.
Baca juga: Bawaslu Surakarta tingkatkan kesadaran berpolitik pemilih muda
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jawa Tengah, Rabu mengatakan salah satu yang diwaspadai adalah kegiatan mengumpulkan orang saat masa tenang pilkada serentak 2024.
Oleh karena itu, pihaknya akan membuat surat edaran (SE) kepada dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surakarta.
"Kami akan buat surat edaran kepada kedua pasangan calon bahwa di masa tenang itu masa yang tidak boleh ada kegiatan kampanye," katanya.
Ia mengatakan jika pada masa tenang, yakni mulai dari tanggal 24 November sampai dengan hari pencoblosan 27 November diketahui masih ada kegiatan kampanye maka sanksinya adalah pidana.
"Kurun waktu ini nanti berpotensi menjadi kampanye di luar jadwal, sanksinya adalah pasal 187. Kalau terbukti sanksinya pidana," katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi pengumpulan masyarakat di masa tenang, dikatakannya, seluruh tim pengawas dari tingkat kota hingga kelurahan akan melakukan patroli.
Ia mengatakan patroli tersebut untuk mengantisipasi kegiatan pasangan calon yang berpotensi melakukan kampanye di masa tenang.
"Kami akan patroli di masa tenang, kami turunkan pengawas di semua jajaran," katanya.
Baca juga: Bawaslu Surakarta tingkatkan kesadaran berpolitik pemilih muda
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Agar lebih meriah, KPU Surakarta tambah kuota jumlah pendukung di debat kedua
18 November 2024 21:27 WIB
Pemkot Surakarta bantu penanganan rumah rusak akibat puting beliung di Mojo
18 November 2024 20:39 WIB