Bawaslu Surakarta waspadai kegiatan politik di masa tenang
Rabu, 20 November 2024 15:52 WIB
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta mewaspadai kegiatan politik di masa tenang jelang hari pencoblosan tanggal 27 November.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jawa Tengah, Rabu mengatakan salah satu yang diwaspadai adalah kegiatan mengumpulkan orang saat masa tenang pilkada serentak 2024.
Oleh karena itu, pihaknya akan membuat surat edaran (SE) kepada dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surakarta.
"Kami akan buat surat edaran kepada kedua pasangan calon bahwa di masa tenang itu masa yang tidak boleh ada kegiatan kampanye," katanya.
Ia mengatakan jika pada masa tenang, yakni mulai dari tanggal 24 November sampai dengan hari pencoblosan 27 November diketahui masih ada kegiatan kampanye maka sanksinya adalah pidana.
"Kurun waktu ini nanti berpotensi menjadi kampanye di luar jadwal, sanksinya adalah pasal 187. Kalau terbukti sanksinya pidana," katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi pengumpulan masyarakat di masa tenang, dikatakannya, seluruh tim pengawas dari tingkat kota hingga kelurahan akan melakukan patroli.
Ia mengatakan patroli tersebut untuk mengantisipasi kegiatan pasangan calon yang berpotensi melakukan kampanye di masa tenang.
"Kami akan patroli di masa tenang, kami turunkan pengawas di semua jajaran," katanya.
Baca juga: Bawaslu Surakarta tingkatkan kesadaran berpolitik pemilih muda
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jawa Tengah, Rabu mengatakan salah satu yang diwaspadai adalah kegiatan mengumpulkan orang saat masa tenang pilkada serentak 2024.
Oleh karena itu, pihaknya akan membuat surat edaran (SE) kepada dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surakarta.
"Kami akan buat surat edaran kepada kedua pasangan calon bahwa di masa tenang itu masa yang tidak boleh ada kegiatan kampanye," katanya.
Ia mengatakan jika pada masa tenang, yakni mulai dari tanggal 24 November sampai dengan hari pencoblosan 27 November diketahui masih ada kegiatan kampanye maka sanksinya adalah pidana.
"Kurun waktu ini nanti berpotensi menjadi kampanye di luar jadwal, sanksinya adalah pasal 187. Kalau terbukti sanksinya pidana," katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi pengumpulan masyarakat di masa tenang, dikatakannya, seluruh tim pengawas dari tingkat kota hingga kelurahan akan melakukan patroli.
Ia mengatakan patroli tersebut untuk mengantisipasi kegiatan pasangan calon yang berpotensi melakukan kampanye di masa tenang.
"Kami akan patroli di masa tenang, kami turunkan pengawas di semua jajaran," katanya.
Baca juga: Bawaslu Surakarta tingkatkan kesadaran berpolitik pemilih muda
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Jabatan Gubernur Jateng diserahterimakan ke Ahmad Luthfi tanpa didampingi Taj Yasin
21 February 2025 7:25 WIB
Novita Wijayanti yakin Luthfi - Gus Yasin bawa perubahan signifikan bagi Jateng
20 February 2025 15:32 WIB