Semarang (ANTARA) - Oknum anggota DPR RI berinisial AA dilaporkan oleh dua warga Kabupaten Pekalongan bernama Purwanto dan Zafarun ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sunardi, kuasa hukum Purwanto dan Zafarun, di Semarang, Rabu, mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 25 November 2024 atau dua hari menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.

Ia menjelaskan terlapor AA diduga memaksa korban Purwanto untuk membuat pengakuan yang kemudian direkam dengan menggunakan telepon seluler dan selanjutnya disebarluaskan video rekamannya melalui media sosial.

"Terlapor ini membuat pengakuan yang direkam dalam sebuah video dalam kondisi di bawah ancaman terlapor," katanya.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika  warga mengungkap dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di masa tenang pilkada di wilayah Kedungwungi, Kabupaten Pekalongan.

Menurut dia, tiga warga mengamankan sebuah kardus berisi uang di dalam ribuan amplop, beserta atribut salah satu calon Bupati Pekalongan.

"Kardus berisi uang itu diamankan tiga warga dari seseorang dan selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu setempat," katanya.

Ia menuturkan terlapor yang juga diduga sebagai pemilik uang yang diduga akan digunakan untuk politik menjelang pilkada tersebut diperkirakan panik.

Ia menyebut terdapat upaya intimidasi terhadap tiga warga yang menangkap basah pengiriman kardus berisi uang itu.

Salah satunya, kata dia, terlapor diduga memerintahkan sejumlah orang untuk menculik korban Purwanto.

"Padahal Purwanto ini tidak ada kaitannya dengan pengamanan kardus berisi uang itu. Hanya kebetulan korban ini merupakan koordinator relawan pendukung pasangan calon yang menjadi lawan AA," katanya

Korban Purwanto mengalami penganiayaan hingga akhir diminta membuat pengakuan yang intinya menjelekkan salah satu pasangan calon dan menjadi korban perampokan uang dalam kardus yang nilainya ratusan juta itu.

"Korban direkam dengan menggunakan ponsel terlapor, perekaman oleh pelapor, dan kemudian rekaman itu disebarluaskan, diduga dilakukan oleh pelapor juga," katanya.

Atas perbuatan itu, anggota DPR RI berinisial AA tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Jawa Tengah atas pelanggaran UU ITE.

Adapun laporan yang dilakukan korban Zafarun, menurut dia, dilakukan akibat isi video yang menuduhnya sebagai pelaku perampokan.

"Padahal Zafarun ini merupakan salah satu warga yang mengamankan uang di dalam kardus dan selanjutnya telah diserahkan ke Bawaslu untuk proses lebih lanjut," katanya.

Selain laporan dugaan pelanggaran UU ITE, kata dia, korban Purwanto juga telah melapor ke Polres Pekalongan perihal penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto membenarkan tentang dua laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Jawa Tengah atas perbuatan tidak menyenangkan dan penyebaran berita bohong.

"Sekarang masih dalam tahap penyelidikan," tambahnya.