Semarang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengatakan bahwa banyak radio yang mulai mengandalkan penjualan obat tradisional dalam pola bisnisnya untuk menunjang pendapatan.
Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahiddin, di Semarang, Minggu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan pengawasan lapangan pada 150 lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi di Jateng.
Dalam monitoring lapangan, kata dia, KPID Jateng menemukan bahwa terjadi pergeseran yang cukup signifikan pada pola bisnis radio di wilayah tersebut.
"Pascapandemi, pendapatan iklan yang sempat merosot belum benar-benar pulih. Kontrak periklanan banyak yang tidak dilanjutkan. Maka, pengelola radio banyak yang mengubah pola bisnisnya ke arah penjualan produk obat tradisional," katanya.
Ia menyebutkan saat ini produk obat tradisional menyumbang porsi terbesar dalam pendapatan radio dengan berbagai model kerja sama.
Menurut dia, bentuk kerja sama yang tercipta antara pemasar produk dan radio cukup beragam, mulai dari kerja sama siaran, seperti iklan dan "talkshow blocking time", hingga kerja sama penjualan.
Pada pola kerja sama periklanan, kata dia, radio mematok tarif per spot siar atau paket berjangka sehingga pendapatan radio masuk dalam bentuk biaya jasa iklan.
Sedangkan pada pola kerja sama penjualan, kata dia, radio mendapatkan keuntungan bagi hasil dari omzet. Radio mengatur sendiri volume siaran iklannya, serta memanfaatkan studio, sekaligus sebagai gerai penjualan.
"Pada praktiknya, intensitas iklan cenderung tinggi untuk mendorong peningkatan penjualan produk," katanya.
Namun, kata dia, pada sejumlah daerah, hanya sebagian kecil radio yang bergantung pada penjualan produk pengobatan tradisional, khususnya Semarang, Surakarta, dan Banyumas karena omzet iklan dari produk-produk brand skala nasional masih cukup tinggi.
Di sebagian besar wilayah di Jateng, peningkatan penjualan produk pengobatan tradisional cukup baik setelah ekspansi membangun kerjasama dengan radio.
Ia mengatakan bahwa segmen pendengar radio dipandang sesuai dengan segmen pasar pengobatan tradisional.
Adapun jenis produk yang paling banyak beredar adalah produk jamu, meskipun terdapat juga sebagian kecil produk jasa pengobatan.
Selain itu, kata dia, terdapat produk makanan yang diklaim juga sebagai suplemen kesehatan, seperti madu
dan teh yang telah diramu.
KPID Jateng menyambut baik peluang bisnis yang ditawarkan para produsen
pengobatan tradisional, namun mendorong lembaga penyiaran agar tetap memperhatikan regulasi dan etika siaran berlandaskan P3 dan SPS.
Lembaga penyiaran dan produsen atau pemasar produk pengobatan juga perlu memperhatikan regulasi terkait, seperti Etika Pariwara dan Peraturan BPOM.
"Hal-hal yang perlu diperhatikan di antaranya batasan durasi iklan, jenis produk yang dipasarkan, naskah iklan, janji khasiat yang ditawarkan, hingga penggunaan atribut dan istilah medis," katanya.
Baca juga: Tayangan kekerasan dominasi pelanggaran siaran