Solo (ANTARA) - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berkomitmen mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR) untuk memberikan lingkungan yang berkualitas bagi civitas akademika.

Kepala Bidang Manajemen Risiko UNS Isna Qadrijati di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan sebetulnya kampus tersebut sudah lama berkomitmen menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah bagi seluruh sivitas akademika.

"Penerapan KTR diharapkan dapat memperkuat kualitas hidup dan mendukung tercapainya tujuan universitas untuk menjadi institusi pendidikan yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik tetapi juga berwawasan kesehatan," katanya.

Terkait komitmen tersebut, belum lama ini pihaknya telah menyelenggarakan audiensi dengan Perkumpulan Pendidik dan Promotor Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Pengurus Daerah Jawa Tengah.

Ia berharap melalui audiensi tersebut ada kesepahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya penerapan KTR.

"Selain itu, tentunya juga adanya sinergi antara pihak kampus dan organisasi terkait dalam mewujudkan UNS sebagai kampus yang bebas dari asap rokok," katanya.

Sementara itu, diakuinya, hingga saat ini UNS secara keseluruhan belum bebas dari asap rokok. Ia mengatakan beberapa yang sudah mendeklarasikan bebas dari asap rokok yaitu Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit UNS.

"Sedangkan di fakultas lain memang belum. Di ruang kerja tidak ada yang merokok, namun kadang saat jam makan siang di kantin masih ditemui orang yang merokok. Saat ini, dari UNS sedang memproses untuk menuju KTR, tapi memang butuh waktu," katanya.

Sebelumnya, Ketua PPPKMI Pengurus Daerah Jateng Anung Sugihantono mengatakan prevalensi perokok aktif di Indonesia usia lebih dari 10 tahun tinggi yaitu sebesar 27,02 persen dengan perokok aktif mencapai 70 juta orang dan 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Sebagai tempat proses belajar mengajar, dikatakannya, perguruan tinggi adalah salah satu KTR, yakni tidak diperbolehkan untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

Menurut dia, implementasi KTR merupakan wujud komitmen perguruan tinggi untuk melaksanakan regulasi sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya merokok dan jeratan industri rokok.

Dalam KTR, diharapkan kampus tidak menerima iklan, promosi, dan sponsor dari industri rokok termasuk CSR dan beasiswa.

"Kami dari PPPKMI siap mendukung dan siap memberikan bantuan teknis serta pelatihan untuk mendukung implementasi KTR di UNS. Kami juga mengingatkan bahwa peran serta seluruh sivitas akademika sangat penting dalam memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif," katanya.

Baca juga: Mahasiswa UNS Surakarta kembangkan sabun ramah lingkungan