Karanganyar (ANTARA) - Bea Cukai Surakarta menyita lebih dari 9 juta batang tembakau ilegal selama tahun 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis mengatakan total tembakau ilegal sebanyak 9.787.252 batang dengan kerugian sebesar Rp9.385.532.251.
"Ada juga sebanyak 475.644 batang rokok ilegal diselesaikan menggunakan sanksi administrasi dengan nilai sebesar sebesar Rp1.092.545.000,00," katanya.
Selain itu, juga dilakukan penanganan atas narkotika dan obat-obatan terlarang selama 2024 yang terdiri dari sebanyak 427 gram ganja, 5,36 gram tembakau gorila, trihexyphenidyl 14.960 butir, tramadol 1.102 butir, clonazepram 7.000 butir, alprazolam 220 butir, dan pil Y/pil sapi 10.000 butir.
Ia mengatakan Bea Cukai Surakarta juga telah memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan Bea Cukai Surakarta pada tahun 2024 sebanyak 3,02 juta batang rokok dan 246 liter minuman mengandung etil alkohol/miras dengan potensi kerugian sebesar Rp2,76 miliar.
"Ini hasil dari penindakan mandiri Bea Cukai Surakarta maupun melalui kerja sama dalam operasi bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum
lainnya," katanya.
Di sisi lain, dikatakannya, pada tahun yang sama Bea Cukai Surakarta membukukan penerimaan sebesar Rp2,60 triliun atau melampaui target dari yang ditetapkan sebesar Rp2,58 triliun.
Dengan penerimaan tersebut, pihaknya berhasil merealisasikan capaian 100,79 persen dari target yang sudah ditetapkan.
"Dalam hal ini, kami berupaya terus memberikan pelayanan terbaik khususnya untuk masyarakat di Solo Raya," katanya.
Baca juga: Pakar Undip: Pengenaan cukai MBDK perlu dikaji lintas sektor