Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, per 1 Februari 2025 mewajibkan masyarakat yang hendak mengakses layanan administrasi kependudukan dan mal pelayanan publik (MPP) untuk melakukan aktivasi KTP digital.
"Persyaratan untuk aktivasi KTP digital tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72/2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Kamis.
Untuk itulah, kata dia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus membuat pengumuman kepada semua pemerintah desa, kecamatan, dan MPP Kudus bahwa layanan di kantor disdukcapil, adminduk di semua kecamatan, dan MPP per 1 Februari 2025 wajib aktivasi KTP digital terlebih dahulu.
Dengan adanya pengumuman tersebut, dia berharap masyarakat yang sudah mengantongi KTP elektronik bisa melakukan aktivasi KTP digital.
"Kami juga siap memfasilitasi instansi atau perusahaan yang pegawainya menginginkan aktivasi KTP digital," ujarnya.
Disdukcapil Kudus juga membuka layanan di tempat-tempat keramaian seperti di kompleks Balai Jagong serta acara Car Free Day. Masyarakat yang sibuk beraktivitas bisa memanfaatkannya karena layanan tersebut pada hari libur.
Pemkab Kudus mendapatkan target aktivasi KTP digital dari pusat sebanyak 194.813 orang, sedangkan realisasinya hingga hari ini (30/1) baru 30.983 orang yang tersebar di sembilan kecamatan.
Dari jumlah tersebut, kata dia, terbanyak dari Kecamatan Jati mencapai 6.326 orang, disusul Kecamatan Kota sebanyak 4.803 orang, sedangkan terendah Kecamatan Undaan baru 1.728 orang.
Sementara itu, warga Kudus yang melakukan perekaman KTP elektronik hingga Januari 2025 mencapai 649.375 orang.
"Manfaat KTP elektronik digital tentu banyak, selain tidak perlu membawa fisiknya juga bisa mengajukan pelayanan adminduk via aplikasi IKD," ujarnya.
Adapun syarat untuk bisa melakukan aktivitas IKD, yakni harus memiliki gawai pintar berbasis android, kemudian mengunduh aplikasi IKD tersebut melalui Google Play Store karena nantinya akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon.
Tahapan selanjutnya, akan diminta melakukan pemadananan foto wajah. Jika berhasil, akan muncul tampilan pendaftaran berhasil.
Untuk melakukan aktivasi, lanjut dia, bisa memasukkan kode aktivasi yang terkirim melalui alamat email. Untuk kepentingan keamanan, PIN standar yang tersedia bisa diubah sesuai dengan keinginan.
Selain tersedia KTP digital, di dalamnya juga terdapat kartu digital lain seperti kartu JKN-KIS, kartu sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan kartu NPWP.
Baca juga: Disdukcapil Jepara miliki 85 kios layanan adminduk desa