Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyepakati penggunaan bersama barang milik negara (BMN) untuk kedua instansi tersebut selama masa transisi.
Kepala Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa kebijakan itu untuk memastikan kelancaran operasional kedua institusi tersebut pada masa transisi setelah pemisahan tiga kementerian.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian penggunaan bersama antara kedua pimpinan instansi tersebut.
"Sebelum pengalihan status disepakati, mekanisme penggunaan bersama dan penggunaan sementara selama Semester I 2025," katanya.
Adapun barang milik negara yang akan digunakan bersama, antara lain, berupa aset tanah dan bangunan. Aset ini akan dimanfaatkan bersama oleh Kanwil Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan.
Untuk perjanjian penggunaan sementara, mencakup aset rumah negara, kendaraan dinas, serta sarana operasional.
Melalui penggunaan bersama barang milik negara tersebut, dia berharap tugas kedua instansi tersebut dapat berjalan optimal.
Ia meminta implementasi mekanisme tersebut dapat berjalan efektif guna mendukung tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Baca juga: Kemenkumham Jateng gelar "Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Lapkeu dan BMN"
Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng sepakati gunakan BMN bersama
Jumat, 31 Januari 2025 16:08 WIB
Pimpinan Ditjen Imigrasi Jateng dan Ditjen Pemasyarakatan Jateng tanda tangani perjanjian penggunaan bersama BMN di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Peringatan Isra Mikraj momentum tingkatkan kinerja dan ibadah kepada Allah
27 January 2025 13:10 WIB