Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melakukan pembatasan truk bersumbu tiga atau lebih melintasi jalur pantura, khusus dalam kota, sebagai langkah preventif untuk keselamatan pengguna jalan dan mencegah kemacetan arus lalu lintas kendaraan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrozaq di Batang, Jumat, mengatakan bahwa kebijakan pembatasan tersebut terkait dengan surat imbauan Kementerian Perhubungan RI kepada polres bahwa truk bersumbu tiga tidak diperbolehkan melintasi dalam kota.

"Pembatasan ini sebagai langkah antisipasi agar arus lalu lintas tetap lancar. Semua truk bersumbu tiga yang melintas di pantura, kami hentikan dengan standby di Tol Kandeman. Kendaraan yang tetap nekat melintas di pantura, akan dialihkan melalui Tol Kandeman," katanya.

Menurut dia, saat ini di beberapa jalur pantura banyak jalan yang berlubang karena dilintasi angkutan berat sehingga kondisi itu berdampak pada tingkat keselamatan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, kata Kasatlantas AKP Ahmad, sebagai solusi jangka panjang jika truk bersumbu tiga tidak lewat tol, perlu membangun jalan lingkar.

AKP Ahmad lantas mencontohkan jalan lingkar di Kaliwungu. Truk sumbu tiga ke atas harus melalui jalur arteri atau jalan lingkar.

Kasatlantas mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan setempat untuk mendukung pembatasan truk bersumbu tiga atau lebih melintas di wilayah perkotaan.

Polres, kata dia, akan menerapkan kebijakan ini secara perlahan agar hal ini tidak ada yang merasa dirugikan serta bisa membantu kelancaran arus lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan.

"Kami lakukan dengan perlahan karena ada yang memonitor dan ada yang tidak. Dampak dari kebijakan ini cukup besar, termasuk di Pekalongan, yang juga telah memberikan imbauan serupa," katanya.

 

Baca juga: Polres Batang tingkatkan pengamanan objek wisata selama masa libur