Blora (ANTARA) - Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, berhasil mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap ayah dan anak di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, karena pelaku sakit hati dan dendam terhadap korban.

"Tersangka sakit hati lantaran ucapan-ucapan dari pihak keluarga korban, yang dianggap tidak memiliki harta saat menikahi adik istri korban," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Senin.

Ia mengungkapkan pelaku merupakan ipar dari korban Muslikin (45) yang meninggal bersama anaknya berinisial S (9) setelah meminum racun.

Berdasarkan keterangan pelaku berinisial MK, kata dia, air minum yang diminum korban merupakan campuran obat apotas dengan racun tikus.

"Kedua obat tersebut, lantas dioplos pelaku dan dimasukkan ke dalam botol berisi air mineral," ujarnya.

Obat oplosan tersebut, lantas diletakkan di atas meja rumah korban yang saat itu tengah sepi. Hingga akhirnya air mineral berisi racun tersebut meracuni kedua korban hingga akhirnya keduanya meninggal.

Untuk mengetahui kandungan racun di dalam tubuh korban, maka pada Jumat (28/2) Polres Blora bersama Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) bapak dan anak yang diduga korban pembunuhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wangil, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, untuk dilakukan otopsi.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk mengetahui apakah di dalam tubuh korban terdapat zat-zat berbahaya saat korban minum air dalam botol mineral.

"Hingga kini belum ada petunjuk hasil otopsi Tim Biddokes Polda Jateng, karena masih tahap pengecekan dan yang lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kepastian penyebab kematian kedua korban," ujarnya.

Pekan depan, kata dia, rencananya akan digelar rekonstruksi guna mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta-fakta di lapangan.

"Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku juga akan dihadirkan guna memperjelas dugaan pembunuhan berencana tersebut," ujarnya.

Baca juga: Jasad bapak dan anak korban pembunuhan di Blora diekshumasi