Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Wilayah Jawa Tengah menyebut 15 narapidana memperoleh remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi 2025.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Kunrat Kasmiri di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa mereka penerima remisi itu tersebar di enam lapas yang ada di provinsi ini.

Adapun besaran pengurangan masa hukuman yang diperoleh bervariasi, tergantung perilaku dan masa hukuman yang telah dijalani.

"Terbanyak di Lapas Semarang, delapan narapidana yang memperoleh remisi," katanya.

Kunrat mengatakan bahwa pengurangan masa hukuman tersebut merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.

"Remisi bukan hanya karena warga binaan berkelakuan baik, melainkan juga sebagai dorongan untuk selalu memperbaiki diri agar lebih baik dalam menjalani kehidupan.

Pemberian remisi tersebut, lanjut dia, juga sebagai bentuk dukungan terhadap progres reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Ia berharap pemberian remisi ini  menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca juga: Tiga napi terima remisi Imlek