Tjahjo: Perlu Buka Keran Bahas RUU PM
Minggu, 13 Mei 2012 14:33 WIB
Tjahjo Kumolo
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2004--2009 pernah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (PM) bersama pemerintah. Namun, pembahasannya mengalami jalan buntu (deadlock), kata Tjahjo Kumolo SH. menjawab pertanyaan ANTARA dari Semarang, Minggu.
Menurut Tjahjo yang juga anggota Komisi I (Bidang Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi) DPR RI, pembahasan revisi terhadap UU PM itu mengalami "deadlock" karena terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah, khususnya terkait draf Pasal 9 yang mengatur yurisdiksi peradilan militer.
Pada pembahasan revisi UU PM itu, lanjut Tjahjo, DPR menginginkan agar prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum diadili di peradilan umum tanpa melihat oknumnya. Kendati demikian, tetap berdasarkan pada delik atau bentuk pelanggarannya sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Adapun ketentuan yang ada di dalam Pasal 65 Ayat (2) menyebutkan prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Kemudian, pada Pasal 65 Ayat (3) menyatakan apabila kekuasaan peradilan umum tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.
"Pada pembahasan revisi terhadap UU No. 31/1997, Pemerintah menginginkan semua prajurit diadili di peradilan militer tanpa melihat bentuk deliknya," kata Tjahjo yang juga wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah I periode 2004--2009.
Setelah terpilih kembali sebagai presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2009, Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan program 100 hari pemerintahannya. Pembahasan RUU Peradilan Militer ini, menurut Tjahjo, menjadi salah satu prioritas dalam program tersebut.
"Akan tetapi, sampai saat ini tidak pernah diajukan oleh Pemerintah," demikian anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo .
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Agustina: Pemerintah perlu wadahi kreativitas remaja cegah maraknya gangster
26 October 2024 11:15 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017