"Kapitalisasi dan liberalisasi industri penyiaran harus terkonstrol, jangan sampai merugikan masyarakat," katanya di Semarang, Jumat.

         Ia mengharapkan Komisi I DPR mengedepankan kepentingan publik dalam merevisi undang-undang tersebut.

         Menurut dia, pengawalan terhadap revisi Undang-undang Penyiaran ini merupakan bagian dari amanat Rapat Pimpinan nasional beberapa waktu lalu.

         Ia menyadari munculnya saling tarik kepentingan dalam revisi undang-undang tersebut.

         "Ada yang menghendaki peran KPI diperkuat, ada yang berupaya melemahkan," katanya.

         Selama ini, lanjut dia, Komisi Penyiaran hanya berhak menjatuhkan sanksi administrasi terhadap pelanggaran isi siaran.

         "Jika peran KPI tidak diperkuat, dikhawatirkan pelanggaran yang merugikan masyarakat akan semakin tinggi," tambahnya.

         Ia mengharapkan revisi peraturan tersebut akan memperkuat peran Komisi Penyiaran, khususnya dalam menata penyiaran di negeri ini.