"Dalam Peraturan KPI tentang Pemilu yang akan dikeluarkan diatur tentang itu. Media diharapkan memiliki kesadaran lebih dari masyarakatnya," kata Ketua KPID Jateng Budi Sudaryanto di Semarang, Senin.

Setelah diskusi "Etika Media Dalam Pilkada" yang diprakarsai Sindoradio itu, ia mengatakan regulasi tersebut akan mengatur kewajiban lembaga penyiaran memfasilitasi pemberdayaan masyarakat atas proses demokrasi.

Menurut dia, kewajiban lembaga penyiaran memfasilitasi pemberdayaan masyarakat atas proses demokrasi, mulai sosialisasi calon, tata cara pencoblosan, sosialisasi hasil, hingga penayangan "quick count".

"Untuk 'quick count', kami formulasikan bisa diumumkan apabila waktu pencoblosan sudah selesai. Tidak boleh selama masih dalam proses pencoblosan karena akan memengaruhi publik dalam memilih," katanya.

Ia mencontohkan tentang proses pencoblosan baru selesai pukul 13.00 WIB, tetapi "quick count" sudah disiarkan mulai pukul 10.00 WIB, meski dikatakan hasil penghitungan tersebut baru 10 persen dan masih proses.

Ditanya pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terkait pelaksanaan pilkada, ia mengakui selama ini memang ada yang melanggar, misalnya waktu siaran di luar iklan digunakan kampanye calon kepala daerah.

"Kalau iklan atau semacam advertorial boleh, misalnya seorang kontestan mengeblok beberapa waktu siaran untuk iklan. Itupun, harus sesuai proses tahapan pemilu dan pilkada yang mengatur masa kampanye," katanya.

Waktu yang diperbolehkan dibeli kontestan pemilu atau pilkada untuk iklan, kata dia, tidak melebihi waktu iklan setiap hari yang ditetapkan maksimal 20 persen dari keseluruhan waktu siaran per hari.

Selain itu, kata dia, masih dibatasi lagi kewajiban lembaga penyiaran melakukan perimbangan dan kesempatan sama terhadap seluruh kontestan sehingga waktu iklan harus dibagi sama setiap peserta pilkada atau pemilu.