Dalam deklarasi tersebut dihadiri para tokoh advokat, pakar hukum,dan polisi, seperti, Dr Fredich Yunadi SH LLM (ketua), Ir Heroe M Soewarno SH MH (Sekjen).

Selain itu, tampak pula Fahmi Idris yang duduk sebagai ketua dewan penasihat, Prof Dr H Muladi SH sebagai wakil ketua dewan penasihat.

Bisakah dewasa ini mencari keadilan di lembaga keadilan? tanya
Fahmi Idris dalam acara tersebut.

Ia juga menanyakan bisakah dewasa ini mendapat keadilan tanpa suap. Suap telah melahirkan diskriminasi dalam pelayanan hukum. Orang tak menyuap tak akan dapat pelayanan.

Bagi yang menyuap dapat privasi, sedangkan orang yang tak menyuap terpinggirkan dan termarjinalkan. Pertanyaan itu tentu harus dapat dijawab Pegaas.

Ketua Harian Pegaas, Firman Wijaya menyatakan ke depan,
organisasi kemasyarakatan ini perlu melakukan sinergi dengan lembaga hukum yang ada, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan HAM.

Firman mengatakan, kehadiran Pegaas harus memberikan solusi
terhadap berbagai hukum. Karena itu sinergi dengan lembaga hukum lain
sangat penting.

Kehadiran Pegaas dewasa ini sungguh penting. Persoalan penegakan
hukum harus dapat diwujudkan, karena Pegaas nemiliki misi terwujudnya
penegakan hukum yang bersih. Bersih bebas dari korupsi, suap dan kolusi.