Hayono Belum Lihat SK Pencopotan Ruhut
Jumat, 14 Desember 2012 16:44 WIB
Hayono belum melihat SK pencopotan Ruhut Sitompul,
"Saya belum lihat SK-nya, juga belum bertemu Ruhut, ketua umum maupun sekjen. Tapi pencopotan pengurus adalah kewenangan DPP selama memenuhi aturan dalam AD/ART," katanya di Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengatakan sesuai aturan dan prosedur partai, pencopotan pengurus memang kewenangan DPP asalkan dilaporkan kepada Dewan Pembina.
Ketika ditanya prosedur yang harus dilalui, bila DPP ingin mencopot pengurusnya, dia enggan menjawab.
"Kalau itu tanya saja pada DPP karena mereka yang lebih tahu. Yang jelas saya belum lihat SK-nya sehingga belum bisa berkomentar," katanya.
Dia juga enggan berkomentar mengenai pengangkatan Sudewo, yang pernah dicopot Dewan Kehormatan dari jabatan Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
"Saya juga belum lihat SK-nya sehingga belum bisa berkomentar," ujarnya.
Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polda Jateng belum tetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan kakak adik di Purworejo
26 October 2024 17:16 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017