"Tindakan petugas berupa penyitaan barang bukti, pengamanan, dan penahanan terhadap Lorensius Soik pada Oktober 2012 sudah sesuai aturan seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Cukai serta aturan lainnya," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY Nasar Salim di Semarang, Rabu.

Terkait dengan putusan perkara praperadilan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 14/Pid.Pra/2012/PN.Smg yang menyebutkan bahwa sembilan penyidik bea cukai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Lorensius Soik, Nasar mengaku akan melaksanakan putusan tersebut.

"Kami akan melaksanakan aturan yang dibebankan kepada kami dan sesuai putusan praperadilan, maka kasus itu tidak batal melainkan ada kesalahan administrasi pada saat penindakan terhadap pelapor," katanya.

Saat dimintai tanggapan mengenai pelaporan Lorensius Soik atas pihak bea cukai ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nasar mengaku sedang melakukan komunikasi guna mengetahui perkembangan terkait kasus tersebut.

"Kami sedang berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kepolisian tentang masalah ini agar bisa menjelaskan hal mengenai tugas-tugas yang kami lakukan dan kami siap menghadapi proses hukum yang berjalan," katanya.

Ia menegaskan, saat ini kasus pelanggaran cukai yang melibatkan Lorensius Soik terus berjalan hingga ke kejaksaan.

Theodorus Yosep Parera selaku penasihat hukum pelapor yang dihubungi terpisah mengatakan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jateng pada Senin (7/1).

"Klien kami diperiksa dengan status sebagai saksi pelapor dan dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkara di kepolisian dengan dihadiri kami, klien kami, dan pihak bea cukai," katanya.

Lorensius Soik (51) yang didampingi penasihat hukumnya melaporkan sembilan penyidik bea cukai terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum terlapor yang dikuatkan dengan putusan perkara praperadilan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 14/Pid.Pra/2012/PN.Smg yang dikeluarkan hakim Togar pada Jumat (7/12) malam.

Pada putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa (4/12), sembilan orang penyidik bea cukai dinyatakan melawan hukum karena tindakannya membawa dan merampas kemerdekaan pelapor.

Sesuai dengan putusan praperadilan PN Semarang tersebut, yang dinyatakan melanggar hukum adalah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIY, Saipullah Nasution, lima kepala seksi, yakni Nur Rusydi, Agung Saptono, Anggiat Ris Hardinata, Adrianandi Santoso, Agung Hardjito, serta tiga pejabat pelaksana Dian Fakhridzal Hasan, Mahmud Zein Firmansyah, dan Lulus Hadi Purnawan.

Ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut bermula dari adanya penggeledahan oleh penyidik bea cukai di tiga tempat milik dirinya pada Selasa (16/10).

"Penggeledahan dilakukan di rumah saya di Jalan Angkatan 45 Nomor 67, gudang di Jalan RSU Wonosobo, dan Ruko Giri Indah," katanya.

Selain menggeledah, katanya, sembilan penyidik bea cukai itu juga melakukan penyitaan sejumlah minuman beralkohol produksi lokal yang mempunyai izin dan dilengkapi pita cukai.

"Penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang jualan saya yang dianggap menggunakan pita palsu itu tanpa disertai surat izin resmi serta tanpa berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya.

Ia mengatakan, usai penggeledahan tersebut, dirinya dibawa penyidik ke kantor DJBC Jateng-DIY di Jalan Arteri Yos Sudarso untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan baru dilepas pada Kamis (18/10).

"Saat diperiksa, saya sempat diminta menandatangani sebuah belangko kosong agar diizinkan kembali ke rumah," katanya.

Pada Kamis (25/10), pelapor ditangkap dan ditahan oleh penyidik bea cukai dengan surat penangkapan bernomor Sprint Kap-13/WBC.09/BD.05/PPNS/2012 serta surat perintah penahanan tercatat nomor Sprint Han-08/WBC.09/B.13.04/PPNS/2012.

Pelapor kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang dan masa penahanannya diperpanjang hingga putusan praperadilan yang diajukan dirinya karena merasa diperlakukan tidak adil, diterbitkan oleh PN Semarang.

Theodorus mengatakan pada putusan praperadilan, majelis hakim PN Semarang menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Menurut dia, hal tersebut tertuang dalam amar putusan hakim PN Semarang bahwa perbuatan penyidik bea cukai terhadap kliennya itu sewenang-wenang.

"Apa yang disangkakan penyidik bea cukai terhadap klien saya tentang pita cukai tidak resmi itu tidak terbukti sehingga hal itu melawan hukum," katanya.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan para penyidik bea cukai itu melanggar hukum, yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 333 KUHP terkait dengan perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimalnya selama 12 tahun.