"Kita ada ratusan proyek yang didanai APBN, APBD I, dan APBD II. Namun sayangnya ada sejumlah proyek yang gagal dirampungkan hingga batas waktunya habis, sehingga Pemkab Banjarnegara bertindak tegas memutus kontrak tujuh rekanan yang gagal menyelesaikan pekerjaannya," kata Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Banjarnegara, Tatag Rochadi, di Banjarnegara, Kamis.

Menurut dia, rekanan yang diputus kontraknya ini mengerjakan tujuh proyek yang terdiri empat proyek didanai dana alokasi khusus (DAK) dan tiga proyek berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tiga proyek bantuan Pemprov Jateng berupa pembangunan cekdam Watu Gajah senilai Rp800 juta, ruas jalan Danaraja-Merden Rp700 juta, dan proyek Jembatan Situwangi Rp150 juta.

Sementara empat proyek yang didanai DAK, yakni jalan Wanadadi-Punggelan senilai Rp825 juta, jalan Slatri-Pagar Pelah Rp770 juta, jalan Karangkobar-Panusupan Rp825 juta, dan jalan Pagentan-Larangan Rp917 juta.

"Pekerjaan yang terselesaikan baru 18 persen hingga 92 persen, sehingga kontraknya kami putus," katanya.

Ia mengatakan, pemutusan kontrak ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, kata dia, pemutusan kontrak ini juga menjadikan jaminan pelaksanaan disita dan disetorkan ke kas daerah.

Bahkan, lanjutnya, rekanan yang diputus kontraknya akan masuk dalam daftar hitam dan tidak boleh mengikuti lelang selama dua tahun berturut-turut.