Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Miranda
Rabu, 23 Januari 2013 12:48 WIB
"Menguatkan putusan pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat No 39/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jakarta Pusat tanggal 27 September 2012 yang dimintakan banding tersebut," demikian salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI tertanggal 13 Desember 2012 yang diterima ANTARA, Rabu.
Dalam sidang 27 September 2012, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.
Menurut Ketua Majelis Hakim Gusrizal, Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri atas Achmad Sobari (ketua) dengan anggota Asnahwati, Mochammad Hatta, As`adi Al Ma`ruf dan Sudiro menyatakan punya dua alasan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.
Alasannya, menurut hakim Pengadilan Tinggi, majelis tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta-fakta hukum dengan cermat dan berdasarkan alas bukti yang cukup dan sah.
Selain itu, hakim Pengadilan Tinggi menyatakan tidak mendapatkan hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri dalam memori banding yang diajukan.
Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Buktikan komitmen K3 yang tinggi, Kilang Pertamina Cilacap raih 129 juta jam kerja aman
20 September 2024 16:31 WIB
Kilang Pertamina Cilacap berdayakan pemuda melalui pelatihan las listrik tingkat tinggi
18 September 2024 20:05 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017