Proper tersebut merupakan program Kementerian LH berupa pengawasan dan pemberian insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha atau perusahaan.

Menurut Balthasar Kambuaya, pemberian penghargaan Proper periode bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan keunggulan lingkungan.

Hasil penilaian proper periode 2010-2011 terdapat 49 perusahaan yang mendapat peringkat hitam, sehingga diindikasikan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum serta sanksi administrasi.

Pada perkembangan proses penegakan hukum yang dilakukan KLH, terdapat sembilan perusahaan yang dinilai telah taat terhadap peraturan dan sanksi yang disyaratkan, sedangkan dua perusahaan telah berhenti aktifitas usahanya.

Sehingga, perusahaan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut, dan sisanya masih dalam proses penataan.

Salah satu perusahaan yang dinilai telah melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mentaati sanksi yang diberikan oleh KLH, yakni PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini.

Berdasarkan keputusan Menteri LH No 66 Tahun 2012, tentang Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah.

Perusahaan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul pada bulan Maret 2012 dikenakan perintah untuk menutup saluran pembuangan air limbah secara langsung, membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), memiliki izin TPS limbah, dan mengelola limbah ampas jamu dan padat.

Namun, PT Sido Muncul sejak dikeluarkan sanksi administrasi tersebut melakukan banyak hal.

Perusahan jamu terbesar di Indonesia tersebut langsung melakukan penutupan saluran yang terindikasi sebagai pembuangan air limbah secara langsung, pembangunan TPS limbah, dan memegang izin TPS limbah.

Selain itu, PT Sido Muncul juga melakukan penambahan dan perbaikan sistem pengolahan air limbah sehingga hasil air memenuhi baku mutu yang telah disyaratkan memiliki izin pembuangan limbah telah diperpanjang, pemasangan alat ukur debit air, pengolahan limbah ampas gilingan jamu dan lumpur, pembangunan atap tempat penampungan limbah ampas, dan pemasangan lapisan geo-mebran.

PT Sido Muncul juga melakukan pemasangan titik penataan dan koordinat di IPAL, pengujian emisi udara, dan melaporan hasilnya.
"PT Sido Muncul ini, pada tahun 2011 terkena proper peringkat hitam, tetapi perusahaan jamu di Jateng ini, kini sudah mematuhi penerapan sanksi. Saya memberikan apresiasi kepada PT Sido Muncul tetap menjaga lingkungan, katanya.

Menurut dia, pihaknya melakukan kunjungan kerja di PT Sido Muncul merupakan bagian dari upaya pendorong budaya penataan hukum terhadap setiap usaha dan kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 32 Tahun 2000, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara Menteri Balthasar Kambuaya didampingi Direksi PT Sido Muncul David Hidayat, Wakil Bupati Semarang Wanardi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jateng Joko Sutrisno meninjau Pabrik Kuku Bima, Antangi, dan kemudian lokasi pengelohan limbah cair maupun padat.

"Kami berharap PT Sido Muncul dalam usaha industri dan perlindungan lingkungan hidup terus berkembang serta tahun depan Proper bisa mencapai peringkat emas," kata Kambuaya.