Ketua majelis hakim pengadilan, Abdo al-Awadhi, pada Senin (5/2) menyatakan orang-orang Somalia itu terbukti terlibat dalam pembajakan kapal dengan pasukan bersenjata di perairan teritorial dan memvonis hukuman penjara 10 tahun pada 16 warga Somalia dan lima tahun pada seorang lainnya, demikian laporan kantor berita Saba.

Para perompak Somalia itu dihukum karena merebut satu kapal nelayan Yaman dan menculik awaknya di lokasi yang tidak diketahui, suatu hal yang membahayakan status ekonomi Yaman dan membahayakan keselamatan navigasi maritim di wilayah perairan teritorial dan internasional.

(H-AK)