"Ada sekitar 30 persen onderdil sepeda motor yang palsu. Kami telah merazianya tahun kemarin," kata Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Ramli dalam seminar 'Road Safety' yang diselenggarakan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), di Jakarta, Senin.

Onderdil sepeda motor yang asli memiliki kualitas yang terjamin dan umur yang panjang sehingga pelanggan akan mendapatkan manfaat yang banyak, dibanding onderdil palsu walaupun murah kualitasnya tidak terjamin.

"Umur suku cadang palsu tidak akan bertahan lama. Mungkin kalau mereka gunakan kanvas rem palsu, sebentar harus ganti lagi," kata dia.

Karena itu, setiap produsen sepeda motor wajib harus mengedukasi pelanggan untuk menggunakan suku cadang yang asli. Onderdil sepeda motor paling banyak dipalsukan seperti oli, busi, kampas rem, penyaring dan lain sebagainya.

"Jenisnya banyak tapi yang paling banyak dipalsukan itu seperti busi, oli dan kampas rem," jelasnya.

Ramli menekankan para pedagang yang menjual suku cadang palsu itu dapat dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun 2001, tentang merek dan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sekarang kalau berani ada yang memalsukan akan kena tindakan dan ancamannya 5 tahun penjara," kata Ramli.