Abbas yang juga Ketua DPC PDIP Trenggalek itu kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Surabaya, untuk menjalani masa penahanan penyidikan selama 20 hari.

"Tersangka sementara kami titipkan di Lapas Medaeng untuk memudahkan proses penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto.

Ia menjelaskan, penangkapan atas diri Akbar Abbas terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik kejaksaan tanpa disertai alasan yang jelas.

Abbas ditangkap persis sekitar pukul 22.00 WIB di lobby Hotel Sinar Jaya, setelah terlebih dahulu ada kesepakatan waktu pertemuan dengan perwakilan kejaksaan untuk membicarakan kasus dugaan korupsi pemotongan gaji dan uang perjalanan dinas 45 anggota DPRD Trenggalek tahun 2010-2012 sebesar tiga persen.

Namun baru sesaat Abbas bertemu dengan tim kejaksaan yang terdiri dari Kasi Datun Ridwan, Kasi Intel Indi Premadasa, dan Kasi Pidsus I Wayan Sutarjana, ketua DPRD Trenggalek itu langsung ditangkap dan digelandang menuju LP Medaeng.

Sementara itu kuasa hukum Akbar Abbas, Puji Handi mengatakan kliennya memang ditahan di LP Medaeng oleh kejaksaan negeri setempat, sesaat setelah menghadiri acara internal PDIP di tingkat Provinsi Jatim.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan tim advokat DPD PDIP Jatim untuk mengupayakan penangguhan penahanan Saudara Abbas," kata Puji Handi.

Ia tidak mengomentari proses penangkapan dan penahanan Akbar Abbas dengan alasan hal itu menjadi kewenangan dan prerogatif tyim penyidik kejaksaan.

Namun ia memastikan, ketidakhadiran kliennya (Akbar Abbas) dalam dua kali proses pemanggilan penyidik murni karena ada kesibukan internal PDIP, termasuk pada malam penangkapan.

"Tidak ada niat untuk mempersulit penyidikan. Klien kami sudah ada niatan untuk datang memenuhi panggilan kejaksaan, namun kebetulan saat itu ada kegiatan di DPD PDIP Jatim sehingga tertunda (kedatangannya)," kilahnya mewakili Akbar Abbas.

Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas telah menyampaikan bantahannya terkait tuduhan korupsi dana hasil pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan sebesar tiga persen, sebagaimana disangkakan oleh tim penyidik kejaksaan.

Laiknya Anas Urbaningrum yang terjerat kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang, dalam satu kesempatan usai penyidikan, Saniman Akbar Abbas bahkan sempat mengumbar sumpah bahwa dirinya siap digantung jika memang terbukti melakukan korupsi uang hasil pemotongan gaji/perjalanan dinas anggota dewan setempat.

"Sudahlah, kalau saya korupsi (saya) siap digantung," ucapnya dengan nada lantang.